Pengirim Senjata Via Bandara Semarang Kolektor Barang Antik

Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Abiyoso Seno Aji, memeriksa barang bukti amunisi yang disita dari dua warga Pati pada Rabu, 16 November 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Arianto Budi Wibowo, pria yang ditangkap polisi karena mengirim ratusan butir peluru via Bandara Ahmad Yani, Semarang, hanya kolektor barang antik. Setelah diperiksa polisi, ratusan peluru itu tak berisi mesiu.

'Koboi' Mampang Terancam Hukuman Mati

Warga Pati itu mengaku mendapatkan sejumlah peluru dari seorang warga Yogyakarta bernama Sirojun Nahjil Oowim. Meski sempat dibawa di kantor polisi, keduanya lolos dari jeratan hukum.

Arianto mengaku menjalankan bisnis penjualan barang antik berbau militer sejak setahun terakhir. Satu selongsong peluru dijual seharga Rp14 ribu sampai Rp20 ribu.

Penembakan Terjadi Lagi di Bekasi, Korban Ditembak Gegara Tegur Pelaku Geber Motor

"Saya jual via online. Sudah ada 10 kali, sampai mengirim ke luar Pulau Jawa," ujar Arianto di Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang pada Rabu, 16 November 2016.

Sirojun mengaku biasa menjual barang-barang militer itu di Pasar Beringharjo Yogyakarta. Ia pun kaget saat harus berurusan dengan polisi karena barang yang dijualnya itu.

Bikin Heboh, Ini Alasan Ponpes Al Jahra Tawarkan Santriwati Eskul Airsoft Gun

"Ini jadi pelajaran buat saya. Sejak awal memang tidak tahu," ujar pria yang bekerja sebagai penjual barang klitikan itu.

Menurut Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Abiyoso Seno Aji, kasus itu bermula saat polisi menyita 39 butir amunisi via paket di Bandara Ahmad Yani Semarang. Polisi menangkap dua warga Pati itu setelah penyelidikan.

"Tapi setelah diperiksa di Labfor (Laboratorium Forensik) Polda Jateng, peluru itu dalamnya ternyata kosong. Amunisinya tidak dapat digunakan, karena enggak ada isinya," katanya.

Polisi juga menyita sejumlah barang koleksi kedua warga, seperti aneka pedang, peluru, airgun, air softgun dan mortir. Petugas belum menetapkan tersangka dan menjerat kedua orang itu dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Meski begitu, masih kita dalami motif pengirimannya. Statusnya masih terperiksa dan kita kenakan wajib lapor," kata Abiyoso.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya