AKBP Brotoseno Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap

Kanit Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Raden Brotoseno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Oktavianus

VIVA.co.id – Dua anggota perwira menengah Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Brotoseno dan anggota polisi berinisial Kompol D telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian. Mereka diduga menerima suap terkait kasus cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Tak hanya dua anggota polisi, pemberi suap seorang berinisial HR dan LM seorang perantara pemberi suap sebesar Rp1,9 miliar kepada oknum polisi D dan Brotoseno, juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua tadi (anggota Polri) yang sudah jadi tersangka, termasuk dari masyarakat juga (HR dan LM)," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Dwi Priyatno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 18 November 2016.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Kedua anggota Polri itu bertugas ditempat yang berbeda, untuk AKBP Brotoseno menjabat sebagai Kepala Unit Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri.

"Satu lagi (Kompol D) di direktorat lain di Mabes (Markas Besar)," katanya.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Dwi menjelaskan, para tersangka dikenakan dengan Undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diamandemen tahun 2001. Untuk sementara pasal 5 dan 12 a.

"Karena ada yang memberi sesuatu menjanjikan, hadiah, dan menerima itu," katanya.

Para tersangka kini sudah ditahan di tempat yang berbeda. Untuk AKBP Brotoseno ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, dan untuk Kompol D ditahan di Polres Jakarta Selatan.

"Untuk dua tersangka di tahan di Rumah Tahan Mako Brimob," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya