Kapolri Minta Kasus Ahok Tidak Dikaitkan Dengan Sara

Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA.co.id – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta masyarakat tidak mengaitkan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dengan suku, agama, ras dan antargolongan (sara).

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Saat ini, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sedang menyelesaikan proses hukum kasus tersebut. "Tak perlu dikaitkan dengan latar belakangnya kebetulan Nasrani. Kami minta tolong dudukan betul-betul ke masalah hukum, jangan dikaitkan dengan masalah suku, ras, agama yang bisa memecah belah bangsa," kata Tito, saat memberikan sambutan di acara Silaturahmi Polri dan Ulama di Masjid Al-Riyadh Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu, 20 November 2016.

Tito menuturkan, umat muslim menjadi mayoritas di Indonesia, tapi di beberapa tempat lain di Tanah Air muslim menjadi minoritas. Lantaran itu, Tito menegaskan kepada masyarakat seluruh Indonesia untuk tidak mengaitkan masalah Ahok dengan sara.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Rabu, 16 November 2016. Kasus bermula ketika Ahok mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Saat itu Ahok diduga menistakan agama.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022