Komnas HAM Ajak Publik Waspadai Pasal Karet UU ITE

Anggota Komnas HAM, Siane Indriani
Sumber :
  • Riki Ilham Rafles/Viva.co.id

VIVA.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyambut baik diberlakukannya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, mulai hari ini, Senin, 28 November 2016.

Revisi UU ITE, Pelaku Video Mesum Tidak Lagi Dijerat

Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, mengatakan secara umum hasil revisi telah memberikan sejumlah perbaikan dalam undang-undang itu.

Dia mencontohkan, kini orang yang menjadi pelaku atau tersangka pencemaran nama baik, tak bisa langsung ditahan, berbeda dengan aturan sebelum direvisi.

Koalisi Masyarakat Kecewa Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas

"Ini kan sebenarnya lebih (bagus) dibanding dulu yang langsung ditahan. Tapi yang sekarang tidak, artinya kita menyambut baik di situ," ujar Siane kepada VIVA.co.id di kantornya, Senin, 28 November 2016.

Meski demikian, dia tetap meminta masyarakat mewaspadai beragam pasal yang berpotensi menjadi aturan "karet".

Soal Revisi UU ITE, Ini Respons Nikita Mirzani hingga IRT

"Jadi ini ya memang dilematis sebetulnya. Nah makanya ada yang harus kita waspadai, kalau banyak orang yang merasa jadi korban UU ITE. Saya sendiri pernah menjadi korban UU ITE," kata Siane.

Siane pun masih mengkhawatirkan penggunaan UU ITE yang digunakan sebagai senjata untuk mengkriminalisasi seseorang.

Alasannya, media sosial berpotensi menjadi kekuatan yang mampu menekan pihak tertentu, mempermalukan orang, memfitnah orang, dan perilaku lainnya.

"Jadi memang harus ada payung hukum yang jelas, bagaimana implementasi undang-undang itu agar tidak main pukul rata penggunaannya. Harus melihat kasus per kasus, jangan nanti malah jadi bahan untuk kriminalisasi seseorang," ungkap Siane.

"Kan masyarakat juga harus dapatkan haknya. Dilihat apakah betul ada atau tidak ada mens rea (niat melakukan pidana)," tambah dia.

Saeni juga mengatakan, penerapan UU ITE haruslah proporsional. Karenanya, pihak Kepolisian diminta adil dalam memproses suatu kasus seseorang yang dijerat dengan aturan ini.

"Jangan mentang-mentang pejabat kalau lapor langsung diproses. Kalau orang kecil tidak diproses. Harus perlakukan dengan adil," tegas Saeni.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya