- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Jaksa Agung, M Prasetyo mengatakan, pemerintah sedang mengkaji keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang ada di Indonesia. Menurutnya tidak semua ormas yang ada, terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan pendataan kembali.
"Ormas di negara kita ini sudah begitu banyak sekali. Ini kan perlu pendataan. Itu yang kita kerjakan tadi," kata Jaksa Agung, Prasetyo usai Rakorsus Ormas Anti Pancasila Tingkat Menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 29 November 2016.
Prasetyo mengungkapkan, dari data Kementerian Dalam Negeri ada 250 ribu lebih ormas yang tercatat dan tersebar di seluruh Indonesia.
Ia menambahkan, bila dalam pendataan ormas tersebut melanggar undang-undang maka pemerintah akan memberikan sanksi. Sanksi tersebut sesuai dengan aturan yang ada.
"Itu kan ada tahapan-tahapannya. Ditegur dulu, diingatkan dulu, kalau tidak mengindahkan peringatan ya bisa dilakukan penghentian sementara dan seterusnya," ujarnya menegaskan.
Mengenai berapa ormas yang sudah mendapatkan sanksi dari pemerintah, Prasetyo tidak bersedia mengungkapkan. "Ya itu Kemendagri yang tahu itu.”
(mus)