Sejumlah Alasan Mendikbud Moratorium Ujian Nasional

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menyebutkan sejumlah alasan terkait kebijakan moratorium Ujian Nasional (UN). Mulai dari Nawacita, putusan hukum, dan alasan lainnya.

7 Tips Menghadapi Ujian Nasional: Persiapan yang Efektif untuk Sukses

"Dalam program aksi Nawacita, sembilan agenda prioritas nomor 8 disebutkan akan ada evaluasi model penyeragaman sistem pendidikan nasional," kata Muhadjir dalam rapat bersama Komisi X DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.

Menurutnya, sesuai Nawacita, perlu ada evaluasi model penyeragaman sistem pendidikan nasional karena pembentukan kurikulum harus menjaga keseimbangan aspek muatan lokal dan aspek nasional.

Pendidikan Inklusif: Menakar Pembaharuan Sistem Pendidikan di Indonesia

"Dalam rangka membangun pemahaman yang hakiki terhadap Kebhinekaan yang Tunggal Ika," kata Muhadjir.

Ia melanjutkan, dari sisi hukum, ia berpegangan pada Putusan MA No. 2596 K/PDT/2008 pada 14 September 2009. Putusan tersebut memerintahkan untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan UN.

Merdeka Belajar dan Keterbaikan Masa Depan Bangsa

"UN juga dianggap hanya menguji ranah kognitif dan beberapa mata pelajaran saja. Akibatnya cenderung mengesampingkan hakikat pendidikan untuk membangun karakter, perilaku, dan kompetensi," kata Muhadjir.

Sebab menurutnya sekolah menjadi hanya fokus pada mata pelajaran yang diujikan dalam UN. Selanjutnya, bentuk soal UN juga selalu pilihan ganda. Akibatnya, siswa jauh dari cara berpikir kritis dan analitis.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya