Dugaan Makar, Polisi Silakan Tersangka Ajukan Praperadilan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya menegaskan telah mempunyai alat bukti kuat untuk menetapkan delapan tersangka dugaan kasus makar. Nantinya hasil penyelidikan polisi bisa diuji di pengadilan.

Kasus Pemerasan Firli Bahuri Mandek, Kombes Ade Safri: Pasti Tuntas

"Tentunya penyidik sudah memiliki berbagai pertimbangan dan punya alat bukti. Nanti bisa kita uji di pengadilan kalau masih ada yang meragukan. Silakan saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 5 Desember 2016.

Raden Prabowo mengatakan, Polda Metro Jaya siap jika memang para tersangka dugaan makar mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

"Seandainya dari beberapa tersangka merasa tidak sesuai dengan aturan, silakan saja akan ada lembaga yang menguji. Di sana akan kita sampaikan," ucapnya.

Mengenai barang bukti, Raden Prabowo menyampaikan, polisi sudah memiliki bukti kuat seperti konten, surat dan beberapa saksi.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

"Kami akan masih memeriksa beberapa saksi. Nanti juga penyidik bagaimana memeriksa keterangan saksi untuk mengembangkan ke yang lain," katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, dua orang tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa dan dijerat Pasal 207 KUHP.

Dari 11 orang, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang yang ditahan yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE.

"Ketiga ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya