Istri Sri Bintang: Permintaan Sidang Istimewa Konstitusional

Erna, istri Sri Bintang Pamungkas (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Erna, istri Sri Bintang mengatakan, tuduhan makar yang dialamatkan ke suaminya tidak benar. Erna menegaskan, apa yang dilakukan suaminya sudah konstitusional.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Yang dituduhkan kepada bapak tanggal 1 (Desember) (katanya) bapak di UBK (Universitas Bung Karno) ternyata bapak enggak ada. Tanggal 1 itu, pak Bintang ngetik membuat surat ke DPR memberitahu minta Sidang Istimewa. Sehabis dari sana bapak ke Hankam Mabes ketemu ke Panglima TNI dan menyerahkan surat itu. Ada capnya, DPR juga terima berarti konstitusional," kata Erna kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin 5 Desember 2016.

Saat ini, katanya, justru suaminya dituduhkan perbuatan makar karena melakukan orasi-orasi seperti yang dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Ridwan Hanafi.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Sekarang dialihkan waktu bapak orasi. Lihatlah orasi itu, (bapak bilang) 'marilah kita kumpul, kita pergi ke MPR minta Sidang Istimewa', bukan bawa senjata dan ngebom. Saya akui itu memang suara dia," katanya menambahkan.

Erna mengatakan, setiap pemerintahan baik di Indonesia maupun di negara lainnya pasti selalu ada oposisi yang mengkritisi.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Suatu negara tanpa opsisi gimana, dari dulu (bapak) sudah mengkritisi. Di seluruh dunia ada oposisi dan tidak apa-apa. Saya tetap dukung (bapak) dan tidak kapok," ujarnya.

Di dalam tahanan, ia mengungkapkan, suaminya satu sel dengan dua tersangka lainnya yang ditangkap di hari yang sama. Keduanya yaitu Rizal Kobar dan Jamran.

"Iya satu sel. Tapi Rizal bilang seneng satu sel dengan maha guru," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, delapan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, dua orang tersangka kasus pelanggaraan UU ITE dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP.

Dari 11 orang, delapan orang tidak ditahan dan tiga orang yang ditahan yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE. Ketiganya saat ini ditahan di Rutan narkoba Polda Metro Jaya.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya