Yusril: Rachmawati Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Rachmawati Soekarnoputri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Rachmawati Soekarnoputri mengatakan, kliennya tidak akan mengajukan upaya hukum permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya oleh penyidik Kepolisian

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Ibu Rachma tidak akan mengajukan praperadilan atas kasus ini," kata Yusril saat menggelar jumpa pers di kediaman Rachmawati Soekarnoputri, Jalan Jati Padang Raya nomor 54A, Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2016.

Ia menjelaskan, Rahmawati telah menjelaskan dan menegaskan dirinya tidak pernah melakukan upaya makar. Namun hanya menyampaikan aspirasi melalui cara yang konstitusional dan sah secara hukum.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Menurut Yusril dari penjelasan Rachmawati sudah sangat jelas bahwa aksi yang direncanakan digelar 2 Desember lalu bukan untuk menduduki Gedung DPR MPR, apalagi untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Yusril menerangkan, putri Proklamator ini hanya hendak menyampaikan aspirasi dikembalikannya Undang-undang Dasar tahun 1945 yang asli.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Cara menyampaikan itupun melalui petisi yang hendak diserahkan ke pimpinan DPR MPR. Bukan untuk menduduki gedung wakil rakyat itu, apalagi menggulingkan pemerintah yang sah.

Yusril berharap dari penjelasan dan penegasan Rachmawati itu, bisa dimaklumi oleh masyarakat Indonesia dan juga pihak Kepolisian.

Kendati status tersangka masih melekat kepada Rachmawati, namun Yusril berharap dengan adanya niat baik untuk menjelaskan itu, kasus tersebut bisa dihentikan oleh penyidik sampai di sini.

"Dengan harapan pihak kepolisian juga memaklumi keadaan ini dan mudah-mudahan apa yang disangkakan kepada beliau akan berakhir sampai di sini saja. Tidak perlu dilanjutkan, apalagi ditahan,”  ujar Yusril.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya