Menag Minta Masyarakat Sabar Tunggu Proses Hukum Ahok

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menggelar sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, Selasa 13 Desember 2016.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Sidang ikut dihadiri massa pendukung dan menuntut, agar Ahok segera ditahan. Pengawalan ekstra ketat dari aparat Kepolisian diterapkan.

Menanggapi hal itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mengimbau, agar masyarakat tetap sabar dalam menunggu proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Proses hukum yang saat ini baru masuk sidang perdana adalah awal dari proses penegakan hukum di Indonesia, yang harus dihormati oleh masyarakat Muslim.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Saya pikir, kita masyarakat hukum dan ini negara hukum, diperlukan kesabaran kita semua untuk menunggu proses ini," kata Lukman di Hotel Lumire, Jakarta Pusat, Selasa.

Ia menambahkan, proses hukum pastinya memerlukan waktu, mulai pemeriksaan dalam persidangan, pemeriksaan bukti-bukti, saksi, hingga sampai pada putusan pengadilan nanti. Karena itu, dia meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mempercayakan proses hukum ini dengan aparat penegak hukum, agar hakim peradilan bisa menjalankan kewajibannya untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Karena, proses ini kan perlu waktu ya, sambil kita kawal bagaimana proses ini sampai selesai proses hukum yang berlaku," katanya. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022