Ini Pertimbangan Hakim Menangkan Fahri Hamzah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan kabulkan gugatan Fahri Hamzah atas PKS.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mengabulkan sebagian gugatan perdata Fahri Hamzah atas keputusan Partai Keadilan Sejahtera, yang memecatnya. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna menyatakan pemecatan terhadap Fahri dari seluruh jenjang keanggotaan PKS, tidak sah sehingga mesti batal demi hukum.

Softbank Batal Investasi di IKN, Fraksi PKS: Jangan Perbesar APBN

"Menyatakan tidak sah atau batal demi hukum putusan Tergugat II (PKS) terkait pemberhentian Penggugat (Fahri) dari semua jenjang keanggotaan partai. Memerintah tergugat membayar ganti rugi imateril Rp30 miliar," ucap Made saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember 2016.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memandang gugatan ini sudah tepat, karena bukan sengketa partai politik.

Majelis juga berpendapat posisi dan jabatan Majelis Tahkim PKS yang memutuskan pemecatan terhadap Fahri tidak sah, karena majelis itu belum memiliki pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Atas pertimbangan itu, hakim menyatakan keputusan yang dikeluarkan Majelis Tahkim PKS tidak mengikat secara hukum.

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Begini Kata Abdurrahman Suhaimi

Untuk diketahui, gugatan Fahri ini didaftarkan kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, Selasa, 5 April 2016 lalu. Dalam gugatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.

Gugatan tersebut terkait keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.

Gugatan perdata yang diajukan oleh Fahri Hamzah dengan nomor 214/pdt.15/2016/PN.Jkt.Sel merupakan gugatan perdata terkait dengan pemecatan Fahri dari semua jenjang keanggotaan melalui SK Nomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tanggal 1 April 2016.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya