Pungli Dana Desa Rp1,5 Miliar, Camat di Sampang Dibui

Polisi membeberkan uang hasil sitaan pungli dana desa di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, di Markas Polda Jatim, Surabaya, pada Rabu, 7 Desember 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – JA, Camat Kedundung di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Dia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Rp1,5 miliar di kecamatan yang dipimpinnya.

Khofifah Awasi Langsung Proyek Padat Karya Dana Desa di Lereng Lawu

Penahanan terhadap JA dilakukan penyidik setelah dia diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka pada Rabu malam, 14 Desember 2016.

"Terhadap Camat JA di Sampang kami sudah melalukan penahanan tadi malam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera, di Surabaya pada Kamis, 15 Desember 2016.

Sri Mulyani Setop Penyaluran Dana ke 56 Desa Fiktif

Kasus tersebut bermula dari hasil operasi tangkap tangan tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di halaman kantor Bank Jatim cabang Sampang pada Senin sore, 5 Desember 2016. Ada tujuh orang diamankan dalam operasi itu, berikut uang senilai Rp1,5 miliar.

Hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan satu dari tujuh orang yang diamankan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedungdung, yakni KH, sebagai tersangka. Sementara enam lainnya berstatus saksi. Penyidik menemukan petunjuk keterlibatan atasan KH dalam pungli tersebut.

Gunakan Dana Desa untuk Penanggulangan Sampah

Pada pekan lalu, atasan KH, Camat Kedungdung, JA, diperiksa intensif sebagai saksi.

Penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa, 13 Desember 2016, dan menemukan dua alat bukti cukup untuk menetapkan JA sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 12d UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 dan 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Potongan dana desa dan ADD di Kecamatan Kedungdung terbilang besar. Rata-rata ADD dan DD dipotong lima puluh persen per desa, dari total bantuan yang seharusnya diterima. Di Desa Kramat, misalnya. Dari total Rp118,6 juta, setelah dipotong sampai ke desa hanya Rp65 juta.

Bahkan, di Desa Nyeloh potongan dana lebih dari lima puluh persen. Desa itu hanya menerima Rp21,2 juta dari nilai seharusnya Rp139,3 juta.

Polisi masih terus mengembangkan untuk mengetahui apakah pungli dana desa dan ADD terjadi di banyak Kecamatan di Sampang. Penyidik curiga pungli berjalan secara sistematis. "Masih dikembangkan," kata Barung. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya