Kapolres Kulonprogo: Surat Soal Atribut Natal Belum Disebar

Ilustrasi/Perayaan kegembiraan natal di Surabaya
Sumber :
  • VIVAnews/Tudji

VIVA.co.id – Kapolres Kulonprogo AKBP Nanang Junaedi membantah telah menerbitkan surat edaran bernomor B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016. Surat itu perihal imbauan Kamtibmas yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan di Kabupaten Kulonprogo agar tidak memaksakan pegawai yang beragama Islam menggunakan atribut nonmuslim.

Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024

"Kita belum menyampaikan surat edaran tertulis itu kepada pimpinan-pimpinan perusahaan dan hanya sifatnya pemberitahuan secara lisan," kata Nanang, Senin, 19 Desember 2016. Namun surat itu sudah mengundang sorotan tajam dari pimpinan Polri.

Nanang mengklaim bahwa rencana surat edaran yang merujuk kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu baru sebatas bahan koordinasi antar Kepolisian Sektor di jajarannya. Yakni, sebagai langkah antisipasi supaya tidak ada tindakan memperkeruh situasi oleh pihak tertentu selama masa perayaan natal.

Kisah Jenderal Hoegeng, Sosok Polisi Sejati Indonesia

"Itu baru sebatas bahan koordinasi Polsek aja melalui grup WhatsApp. Belum ada bentuk fisiknya," ujarnya.

Menurut Nanang, Polda Yogyakarta sejauh ini juga belum dikirimi surat tersebut. Setelah mengetahui adanya teguran dari Kapolri, Nanang mengaku surat tersebut kemudian dicabut.

Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 11 Pati Polri, Ada Kapolda Gorontalo Irjen Pudji

"Sesuai instruksi pimpinan, harus taat dan patuh. Kita sudah laksanakan dan mencabutnya," katanya.

Nanang mengemukakan, sejauh belum mendapat pemberitahuan langsung dari Mabes Polri atas teguran tersebut. Namun begitu, karena Kapolri sudah berbicara di depan awak media, pihaknya langsung mencabut surat edaran itu.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya