Bea Cukai Ngurah Rai Tangkap WNA Penyelundup Narkotika

Akhir Tahun, Bea Cukai Ngurah Rai Tangkap WNA Penyelundup Narkotika
Sumber :

VIVA.co.id – Di penghujung tahun 2016 Bea Cukai Ngurah Rai kian perketat pengawasan terhadap keluar masuknya penumpang di pulau Bali. Hasilnya pada Minggu (11/12) petugas Bea Cukai Ngurah Rai berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis Hashis oleh warga negara asing asal Rusia.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto mengungkapkan kronologi penangkapan WNA yang membawa 3 kg narkotika tersebut, tersangka berinisial RK merupakan WNA asal Rusia berumur 29 Tahun. Dia mendarat pukul 13.30 WITA di Ngurah Rai menumpang pesawat rute Kuala Lumpur-Denpasar. Modusnya disembunyikan dalam koper dengan disamarkan menggunakan 27 kemasan pasta gigi.

Budi menambahkan bahwa tersangka akan menggunakan barang tersebut untuk berpesta pora di Bali saat Natal dan Tahun Baru. Selain itu dia juga berencana mengedarkannya di Bali. Tersangka diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda Rp10 miliar. Tersangka kemudian diserahterimakan kepada Kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Sepanjang 2016, Bea Cukai Ngurah Rai telah melakukan penindakan terhadap berupa 83,01 gram Marijuana, 29,78 gram Methamphetamine, 5,63 gram ( 5 tablet) MDMA,  0,04 gram LSD, 160 tablet Erimin five dan 2.999,15 gram Hashish, dengan total 3.117,61 gram dan 175 tablet NPP.

Penindakan tersebut sebagai wujud komitmen Bea & Cukai menjadi community protector untuk melindungi masyarakat Bali khususnya dari bahaya narkotika. (webtorial)

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru
Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022