Ketua MUI Optimistis Ahok Terpidana

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Muhammad Yasir.

VIVA.co.id - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin, optimis terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan divonis bersalah. Keyakinan itu menyusul sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menolak eksepsi atau nota keberatan Ahok.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Kita harapkan dia (Ahok) akan vonis. Sekarang kan sudah tersangka, sudah terdakwa, tinggal lagi terpidanalah. Kita optimis Ahok terpidanalah," kata Ma'ruf usai membuka Rapat Kerja Daerah dan Ta'aruf MUI Sulawesi Selatan, di Hotel Sahid Jaya, Makassar, Selasa, 27 Desember 2016.

Saat ditanya kemungkinan Ahok dapat bebas dari tuntutan, Ma'ruf enggan berkomentar banyak.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Saya kira, jangan berandai dululah," ujarnya.

Ma'ruf mengatakan, ditolaknya eksepsi Ahok sebagai suatu langkah untuk dapat membuktikan bahwa Gubernur DKI Jakarta non aktif tersebut telah melakukan penistaan.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Kita serahkan sepenuhnya kepada hukum," kata Ma'ruf.

Ia menjelaskan, Ahok tidak punya kapasitas untuk menerjemahkan ataupun menafsirkan surat Al Maidah 51 dengan alasan apapun. Menurutnya, selain Ahok yang non muslim, penafsiran terhadap ayat suci Alquran tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang.

"Ustadz-ustadz yang masih muda-muda saja itu gak berani menafsirkan ayat dari Surat Al Maidah itu. Kecuali Ustadz yang sudah senior mungkin bisa," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya