Bea Cukai Bandung Sita Permen Berisi Happy Five

Ketat Awasi Penumpang, Bea Cukai Bandung Sita Permen Berisi Happy Five
Sumber :

VIVA.co.id – Petugas Bea Cukai Bandung yang tergabung dalam Tim Interdiksi Bandara Husein Sastranegara berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkoba oleh seorang penumpang wanita yang akan terbang ke Malaysia. Selasa 27 Desember 2016 petugas melakukan penegahan terhadap 4.5 butir happy five seberat 1.28 gram, dan 7 butir extacy seberat 1.20 gram.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Onny Yuar Hanantyoko menjelaskan kronologi kasus tersebut, bahwa upaya penggagalan bermula dari hasil analisis seorang penumpang wanita berisinial LYF yang akan terbang menuju Malaysia dari Bandung.

Tersangka menunjukkan tingkah laku yang mencurigakan saat petugas melakukan pemeriksaan. Petugas kemudian memutuskan untuk memeriksa barang bawaan tersangka. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sebuah kotak permen dalam tas kosmetik.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

“Setelah diperiksa ternyata di dalamnya terdapat butiran tablet lain selain permen tersebut,” ujar Onny.

Hasil tes yang dilakukan petugas terhadap tablet yang disembunyikan tersangka menunjukkan hasil bahwa barang tersebut merupakan narkoba jenis happy five. Petugas juga menemukan sabu dan extacy yang disembunyikan tersangka di dalam pembalut wanita.

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

“Atas keterangan dari tersangka petugas mendapatkan Informasi bahwa narkoba tersebut akan digunakan sendiri dan diperoleh dari teman tersangka, seorang warga Malaysia berinisial K,” ujar Onny.

Saat ini kasus tersebut telah selesai diperiksa dan diserahkan penanganannya kepada BNNP Jawa Barat untuk diproses secara hukum. (webtorial)

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022