Pesta Blue Safir, Eks Dandim Dipecat dari Militer

Pemecatan eks Dandim Kol inf Jefry Oktavian Rotty
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

VIVA.co.id – Kolonel Infantri Jefry Oktavian Rotty harus menerima kenyataan pahit. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III Surabaya, mantan Komandan Distrik Militer (Dandim) 1408/Makassar itu dinyatakan terbukti menyalahgunakan narkotika. Dia divonis 10 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer.

Pimpin Halal Bihalal di Mabesal, Ini Pesan KSAL Muhammad Ali untuk Prajurit Jalasena

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK Sugeng Sutrisno di Dilmilti III Surabaya di Raya Juanda Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis, 29 Desember 2016. “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman,” kata hakim dalam amar putusannya.

Terdakwa selamat dari dakwaan primair, yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika. Terdakwa dinyatakan terbukti sebagai pengguna dan melanggar Pasal 127 (1) undang-undang yang sama. Hakim lantas menjatuhkan vonis sepuluh bulan penjara dan pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan dari dinas kemiliteran. “Terdakwa tidak mengikuti arahan dari pimpinan TNI,” ujar hakim.

Segini Jumlah Rudal Iran yang Dicegat AS, Inggris dan Yordania Menuju Israel

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer Kolonel Laut (KH) Bambang Pujianto. Sebelumnya, oditur menuntut terdakwa dengan penjara selama setahun plus pemecatan. Kendati begitu, terdakwa Jefry tetap tidak menerima putusan tersebut dan menyatakan banding.

“Apakah saudara terdakwa tidak menerima dan akan mengajukan upaya hukum banding?” tanya hakim usai membaca putusan.

4 Serangan Brutal Iran dalam Operasi Janji Sejati untuk Menumpas Israel dan Sekutunya

“Siap,” kata terdakwa dengan tegas.

“Kalau begitu silakan ajukan banding ke Jakarta,” jawab hakim.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus tersebut bermula ketika terdakwa bersama beberapa rekannya mendatangi sebuah rumah karaoke di Hotel d’Maleo Makassar pada April 2016 lalu. Di situ terdakwa dan rekannya berkaraoke ria untuk merayakan kenaikan pangkat yang diterima rekan terdakwa. Sambil berkaraoke, mereka juga memesan minuman.

Rupanya, terdakwa memasukkan cairan blue safir pada gelas yang berisi minuman dari rumah karaoke. Blue safir ialah narkotika jenis baru. Celakanya, beberapa saat setelah selesai berkaraoke, petugas dari Datasemen Polisi Militer daerah setempat melakukan razia di rumah karaoke di Hotel d’Maleo Makassar. Terdakwa dan rekannya dites urine dan hasilnya positif mengandung zat narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya