MUI: Pemblokiran Situs Harus Melalui Proses Hukum

Contoh tampilan situs yang diblokir
Sumber :
  • ilustrasi

VIVA.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemblokiran 11 situs Islam di internet.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi, mengatakan pemblokiran situs Islam  tersebut akan mengundang reaksi umat Islam karena hal ini sangat sensitif.

Langkah itu dinilai bisa menjadi pro-kontra meskipun berdalih memberantas paham radikal dan terorisme. Apalagi Kominfo sendiri belum memberikan penjelasan terkait batasan pengertian paham radikal yang dimaksud.

Paul Zhang Berulah, Anwar Abbas: Nabi Dihina, Kemarahan Memuncak

"Kami berpendapat bahwa pemblokiran situs secara sepihak adalah langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia. Seharusnya pemblokiran situs harus melalui proses hukum. Karena negara kita adalah berdasar atas hukum. Tidak boleh hanya dengan pendekatan kekuasaan semata," kata Zainut dalam keterangan tertulisnya kepada VIVA.co.id, Senin 9 Januari 2016.

Dia menyarankan seharusnya Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas, meskipun telah mendapat masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Apalagi, pemblokiran situs Islam dinilai menyinggung perasan umat Islam karena tidak semua situs Islam membawa paham radikal yang mengarah kepada terorisme.

Jokowi Cabut Perpres Miras, MUI: Presiden Merespons Secara Bijak

"Sepengetahuan kami, dalam UU ITE tidak ada pasal yang memberikan kewenangan kepada Kominfo untuk dapat melakukan pemblokiran terhadap sebuah situs," ujarnya.

Menurut Zainut, semua agama ketika berbicara masalah keyakinan, akidah atau yang bersifat dogmatis pasti bersifat benar atau salah. Tapi belum tentu semuanya dikatakan mengandung paham radikal. "Sehingga harus ada penjelasan dan batasan yang jelas dari pengertian paham radikal itu sendiri," tambahnya.

Untuk hal tersebut MUI meminta kepada Kominfo untuk mengevaluasi kebijakannya, dan mengharapkan untuk membuka ruang dialog sebelum melakukan pemblokiran terhadap situs apapun khususnya yang bersifat keagamaan. Hal itu agar dalam bertindak memiliki basis argumentasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Seperti diketahui, beberapa hari yang lalu, Kementerian Kominfo telah memblokir 11 situs melalui Trust-Positif. Situs yang diblokir yakni voa-islam.com, nahimunkar.com, kiblat.net, bisyarah.com, dakwahtangerah.com, islampos.com, suaranews.com, izzamedia.com, gensyiah.com, muqawamah.com, dan abuzubair.net.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya