Hakim Konstitusi Ditangkap KPK

Ketua MK Bantah Pengawasan Lembaganya Lemah

Konferensi pers Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terkait penangkapan hakim MK, Patrialis Akbar oleh KPK, di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bimo Aria

VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membantah lemahnya sistem pengawasan hakim mahkamah konstitusi terhadap tindak pidana korupsi. Hal ini menyusul, operasi tangkap Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjerat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

"Kita sudah membangun sistem ada dewan etik yang bersifat tetap mengawasi day to day menjaga keluhuran martabat etika hakim, sistem kita bentuk, kita selalu mengawasi dalam arti mengingatkan satu sama lain," ungkap Arief, saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis 26 Januari 2017.

Menurutnya, yang terjadi terhadap Patrialis merupakan masalah integritas hakim konstitusi yang bersangkutan.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

"Tapi terjadi begini, kita tidak bisa berbicara apa-apa lagi. Makanya saya bilang, Ya Alloh mengapa terjadi seperti ini lagi. Jadi, kita tidak menyangka sama sekali berdelapan tidak menyangka," kata dia.

"Semoga Allah melindungi kita semua, supaya tidak ada yang ketiga kali."

KPK Cuma Pasrah, Buku Merah Aliran Uang ke Kapolri Rusak dan Hilang

Sebelumnya, kasus tangkap tangan serupa juga pernah menimpa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Akil dijerat dengan hukuman seumur hidup, karena menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan sengketa Pilkada di MK, serta tindak pidana pencucian uang. (asp)

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019