KPK Bantah Ada Gratifikasi Seks di Kasus Patrialis Akbar

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif (kiri) dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu yang menyebut bahwa penangkapan kasus dugaan suap yang menjerat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar juga terdapat gratifikasi seks.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Kabar tersebut berkembang karena saat Patrialis Akbar diamankan, ia sedang bersama seorang wanita di Grand Indonesia (GI) Jakarta Pusat.

"Tidak ada gratifikasi seks berkaitan dengan kasus ini," kata Wakil Ketua KPK, Muhammad Laode Syarif di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 26 Januari 2017.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya menyebut bahwa Patrialis Akbar diamankan satuan tugas KPK di Grand Indonesia pada Rabu malam 25 Januari 2017.

KPK lebih dulu mengamankan pengusaha impor daging bernama Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny di bilangan Sunter dan perantara suap, Kamaludin di lapangan Golf di bilangan Rawamung, Jakarta Timur.

KPK Cuma Pasrah, Buku Merah Aliran Uang ke Kapolri Rusak dan Hilang

Ketika diamankan, kata Basaria, Patrialis tengah bersama seorang wanita. Namun ia tak menjelaskan sosok wanita itu. Yang jelas, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut diduga menerima hadiah dan janji berupa uang US$20 ribu dan SGD200 ribu.

Setelah melakukan pemeriksaan, keempatnya Patrialis dan Kamaluddin ditetapkan sebagai penerima suap terkait uji materi UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan. Adapun Basuki dan Fenny ditetapkan sebagai pemberi suap. (mus)

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019