Mahfud Minta Kasus Patrialis Tak Ditunggangi

Mantan Ketua MK Mahfud MD.
Sumber :

VIVA.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai tidak etis kasus hakim Patrialis Akbar dikaitkan dengan persoalan di luar hukum pidana seperti masalah pemilihan gubernur dan agama tertentu. Karena itu, dia meminta sejumlah pihak tidak menungganginya untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok.

Mahfud: Sikap Presiden Jelas soal Pemilu 2024, Jangan Didesak Lagi

"Urusan Pak Patrialis ini adalah proses hukum biasa. Jangan dikaitkan dengan agama, Pilgub dan lainnya sehingga patokan-patokan untuk menangkap orang itu sudah ada prosedurnya (landasan hukum)," kata Mahfud dimintai tanggapannya oleh wartawan usai melakukan pertemuan ?di kantor KPK, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 30 Januari 2017.

KPK menjerat Patrialis sebagai tersangka penerima suap bersama Kamaludin terkait uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Selain itu, KPK juga menjerat pengusaha impor daging, Basuki Hariman, dan sekretarisnya Ng Fenny sebagai pemberi suap.

Mahfud Bantah Nama Soeharto Dihilangkan dari Sejarah

Mahfud melanjutkan, dia melihat kasus Patrialis Akbar sejak ditangkap KPK, sudah mau dibawa-bawa oleh pihak tertentu ke luar sektor hukum. Karena itu, ia menekankan supaya pihak manapun tidak menunggangi kasus ini.

"Ini kan sudah mau dibawa kemana-mana. Seakan akan ini untuk kepentingan parpol tertentu. Padahal kita baca satu per satu, dari partai semua itu ada (yang ditangkap)," kata Mahfud.

Cabut Status Tersangka Nurhayati, Mahfud: Biar Orang Berani Melapor

Dalam kesempatan sama, Mahfud juga meyakini bahwa kasus Patrialis bukan bentuk diskriminasi terhadap pihak tertentu. Begitu juga dengan parpol tertentu, karena KPK diyakininya bekerja secara profesional secara aturan yang ada.

"Jadi ini tidak ada sesuatu pun yang didiskriminasi. Ini tidak ada kaitannya dengan parpol. Jadi lihat saja nanti peradilannya bagaimana," kata mantan Menteri Pertahanan tersebut.

Patrialis ditangkap karena diduga menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Selain mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni KM selaku pihak swasta yang diduga menjadi perantara suap, BHR dan NYF dari pihak swasta selaku penyuap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya