Urus Tilang di Surabaya Kini Cukup 'Tiga M'

Surat tilang
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Pelanggar lalu lintas di Surabaya, Jawa Timur, kini tidak perlu lagi berdesak-desakan saat mengurus denda tilang dan mengambil dokumen kendaraan bermotor yang disita. Pengadilan setempat kini menerapkan sistem 'Tiga M' untuk memudahkan pelayanan tilang di kota tersebut.

4 Ribu Pengendara Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024, Netizen: Panen!

"Sekarang mengurus tilang di Pengadilan Negeri Surabaya cukup dengan Tiga M. M pertama, melihat putusannya. M kedua, membayar dendanya. Sedangkan M ketiga, mengambil barang buktinya (dokumen kendaraan yang disita)," kata Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sudjatmiko, pada Senin, 30 Januari 2017.

Sistem Tiga M itu mulai diterapkan Februari 2017. Segala fasilitas sudah disiapkan. Di antaranya website untuk melihat pengumuman putusan tilang, sebagai acuan pelanggar membayar denda dan mengambil barang bukti dokumen kendaraannya. "Kami juga umumkan di papan pengadilan bagi yang tidak bisa mengakses internet," ujar Sudjatmiko.

Kakorlantas: 4 Ribu lebih Pengendara Kena Tilang Ganjil Genap saat Arus Mudik Lebaran 2024

Hakim yang juga pemain kesenian tradisional ketoprak itu menjelaskan, perubahan sistem pelayanan mengurus tilang itu diberlakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas.

Secara teknis, terang Sudjatmiko, kepolisian sudah harus menyerahkan berkas perkara pelanggaran lalu lintas ke pengadilan tiga hari sebelum sidang. Panitera muda pidana lalu menyerahkan berkas perkara yang sudah terverifikasi ke panitera pengganti dan hakim yang ditunjuk. Satu hari sebelum jadwal sidang perkara sudah harus diputus.

Polri Sebut 199 Kecelakaan Terjadi pada Hari Raya Idul Fitri, 41 Orang Meninggal Dunia

Tidak seperti sebelumnya, sidang putusan perkara tilang digelar tanpa kehadiran pelanggar. Hasil putusan perkara lalu diunggah ke website Pengadilan Negeri Surabaya, www.pn-surabayakota.go.id, website Kejari Surabaya, www.kejari-surabaya.go.id, dan www.kejari-tanjungperak.go.id. "Atau melihat putusan perkara di papan pengumuman," kata Sudjatmiko.

Pelanggar tidak lagi harus berjubelan di pengadilan, karena tidak perlu lagi mengikuti sidang. Begitu pengumuman putusan diunggah, pelanggar membayar denda tilang di kantor kejaksaan. "Juga pengambilan barang bukti dokumen kendaraan di kejaksaan," tutur Sudjatmiko.

Selain lebih mudah dan cepat, sistem baru itu, kata dia, dipastikan bebas calo. Sebab, pelanggar membayar denda, tunai maupun nontunai, langsung ke petugas bank yang digandeng, yakni Bank Rakyat Indonesia. Di dua kantor kejaksaan di Surabaya, BRI membuat stand pembayaran denda tilang.

"Kalau masih ada yang bermain, saya minta polisi agar menangkap," ujar Sudjatmiko.

Angka pelanggaran lalu lintas di Surabaya terbilang tinggi. Di Pengadilan Negeri Surabaya, sidang tilang digelar dua kali dalam sepekan. Jumat untuk perkara tilang Kejari Surabaya, dan Senin untuk Kejari Tanjung Perak. Pelanggar paling banyak di sidang di hari Jumat.

Setiap Jumat, antara dua hingga tiga ribu perkara ditangani. Jika di masa operasi tertentu, angka pelanggar yang mengurus tilang bisa mencapai sebelas ribu orang. Ketika itu terjadi, berdesak-desakan ribuan orang sudah jadi pemandangan biasa di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Mulai Februari itu (berdesak-desakan) tidak akan ada lagi," kata Sudjatmiko. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya