KPK Bidik Korupsi Pembangunan Jalan di Jayapura Papua

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum di Jalan Soa Sia Jayapura Papua, Rabu 1 Febuari kemarin. Penggeledahan berlangsung seharian penuh. Komisi anti rasuah itu mengendus adanya indikasi korupsi dalam proyek pembangunan jalan Kemiri-Depapre Kabupaten Jayapura.

Pernah Dampingi Gibran ke Papua, Bahlil Bantah Tudingan Tak Netral

"Penggeledahan dilakukan sebagai rangkaian dalam proses penyidikan indikasi korupsi terkait pengadaan pembangunan ruas Jalan di Jayapura tepatnya antara Kemiri-Depapre," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi Kamis 2 Februari 2017.

KPK, lanjut Febri, sangat fokus dalam mengawasi proses pembangunan di Papua agar semua benar-benar tepat sasaran dan dirasakan masyarakat. "Baik dari sisi penindakan ataupun pencegahan yang sedang dilakukan saat ini, agar peruntukan dana benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat Papua," ujar dia.

TNI Pasti Profesional Tangani Kasus Oknum Diduga Aniaya Anggota KKB Papua

Mengenai kapan dan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, KPK masih terus melakukan pendalaman. "Rincian lebih lanjut tentang penyidikan ini akan kami sampaikan segera," imbuhnya.

Kepala Dinas PU Papua, Maikel Kambuaya, sebelumnya membenarkan aksi penggeledahan yang dilakukan KPK di lingkungan dinas yang dipimpinnya. Maikel mengakui KPK melakukan penggeledahan terkait proyek pembangunan ruas Jalan Kemiri-Depapre Kabupaten Jayapura senilai Rp80 milliar tahun 2015.

Viral Penampakan Masjid dan Gereja Berada di Kedalaman 1.760 Meter Perut Bumi

"Proyek itu saat ini masih dalam proses pengerjaan, bukan fiktif," ujar Meikel.
 
Dari informasi yang berhasil dihimpun, proyek pembangunan jalan itu berasal dari dana Silpa APBD Papua tahun 2015. Kontrak pengerjaan melibatkan pihak swasta dilakukan bulan September tahun 2016. Dalam jangka waktu 3 bulan, tepatnya bulan Desember tahun 2016 anggaran pembangunan Rp80 milliar diduga dicairkan seluruhnya, sementara pembangunan jalan belum usai.

Tim audit lantas menemukan kejanggalan, karena hanya dalam tempo tiga bulan dana Rp80 miliar bisa terserap. Bareskrim Polri lantas melakukan penyelidikan, namun tidak menemui hasil. Akhirnya KPK turun tangan.

Sementara itu salah seorang legislator DPR Papua yang namanya enggan disebut, dalam kasus proyek pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre, bukan hanya Dinas PU yang harus diperiksa, tapi DPR Papua khususnya komisi infrastruktur juga harus diperiksa, karena menyetujui proyek tersebut.

"Ini kan proyek provinsi, dan komisi infrastruktur DPR Papua sebagai mitra juga harus diperiksa," ungkapnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya