Polri: Tidak Ada Kata-kata Sadap

Kabag Penum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol Martinus Sitompul.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dian Tami

VIVA.co.id – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul belum mendengar adanya perkataan soal sadap dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Soal Autopsi Brigadir J dan Penyadapan HP, Keluarga: Mana Hasilnya

Dalam persidangan itu, kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat hanya menyebutkan ada bukti rekaman pembicaraan antara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin dengan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.

"Dalam persidangan pun kita tidak melihat ada kata-kata sadap," kata Martinus Sitompul di kantornya, Jumat, 3 Februari 2017.

Hancur di Semua Front, Presiden Ukraina Malah Sebut Rusia yang Kalah

Kendati demikian, polisi akan mencermati dan mempelajari terkait informasi yang beredar soal tersebut. "Namun kita harus bisa memahami juga informasi-informasi yang beredar, belum tentu juga memiliki fakta," ujarnya.

Namun, Martinus enggan memberikan penjelasan detail teknik polisi mencermati soal informasi terkait penyadapan yang beredar, sebelum nantinya ditindaklanjuti.

Dewas Izinkan 186 Penindakan KPK Sepanjang 2021, 79 Penyadapan

Seperti diberitakan, dalam persidangan ke delapan yang digelar Selasa, 31 Januari 2016, Humprey mengatakan, sempat ada percakapan melalui sambungan telepon antara Ma'ruf dengan SBY sebelum pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI, Agus Harimurti dan Sylviana Murni bertamu ke Kantor PBNU, 7 Oktober 2016.

Hal itu ditanyakan Humprey ke KH Ma'ruf, yang saat itu dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai salah satu saksi fakta.

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.

Komisi Yudisial Minta ke DPR Bisa Langsung Sadap Hakim Secara Mandiri

KY, sebenarnya sudah memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan terhadap hakim tersebut, melalui Pasal 20 Undang-Undang 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial atau KY.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2022