- VIVA.co.id/Putra Nasution (Medan)
VIVA.co.id – Hasil pengeledahan rumah pribadi MH, tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan, atau OTT di di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kabupaten Deli Serdang, polisi menemukan uang tunai ratusan juta di rumah tersebut.
Dari pengeledahan yang dilakukan aparat Kepolisian dari Subdidit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sumatera Utara, di rumah tersangka di Jalan Jermal IV, Medan Denai, Medan, Sumatera Utara, Jumat malam, 10 Februari 2017, polisi juga menemukan buku tabungan Bank Mandiri atas nama Hadi Wijaya dengan saldo rekening Rp1,93 miliar.
"Hasil pengeledahan, kita menemukan uang tunai Rp123,9 juta, 4 ribu Ringgit Malaysia, 8.000 dolar Singapura, dua sertifikat tanah, empat BPKB motor dan enam BPKB mobil. Selain itu, petugas juga menemukan buku tabungan Bank Mandiri atas nama Hadi Wijaya dengan saldo rekening Rp1,93 miliar," jelas Direktur Krimsus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Toga H. Panjaitan kepada wartawan di Markas Komando Polda Sumatera Utara, Senin 13 Febuari 2013.
Begitu juga, aparat Kepolisian anti korupsi itu, tengah mendalami keterlibatan Kepala ART/BPN Deli Serdang, Kalvyn Andar Sembiring. Namun, status Kalvyn masih sebatas saksi bersama delapan orang diamankan, saat dilakukan OTT kantor ATR/BPN di jalan Karya Utama, Lubuk Pakam, Jumat petang, 10 Febuari 2017.
"Kepala BPN masih kami minta keterangan sebagai saksi. Tetapi, kalau ada aliran dana dan berkaitan dengan tersangka, tidak menutup kemungkinan untuk ditetapkan sebagai tersangka juga. Sejauh ini, belum ada dokumen dan bukti yang mengarah ke sana," kata Toga.
Toga mengatakan, hingga saat ini, pihaknya baru menetapkan dan menahan MH selaku kepala seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan kantor ATR/BPN Deli Serdang, sebagai tersangka. "Modus operandinya, tersangka memaksa meminta sejumlah pungutan tidak resmi untuk penerbitan tujuh berkas peta bidang tanah," ujar Perwira melati tiga itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara," ucap Toga. (asp)