Pilkada Serentak 2017

18 Ribu Warga Binaan Memilih di Pilkada Serentak 2017

Simulasi Pilkada di Lapas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Sebanyak 18.707 penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan) seluruh Indonesia akan menyalurkan hak pilih mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 pada Rabu, 15 Februari 2017.
 
Mereka merupakan narapidana dan tahanan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 28 provinsi yang menyelenggarakan pilkada.

Keluarga Korban KM Sinar Bangun Bisa Coblos di TPS Tigaras

Warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas dan rutan wilayah DKI Jakarta tercatat sebagai DPT terbanyak, yakni 5.128 pemilih, disusul Provinsi Aceh sebanyak 3.394 pemilih, dan Provinsi Banten 2.218 pemilih.

"Ketiganya merupakan provinsi yang menyelenggarakan pemilihan gubernur tahun 2017," kata  Kasubag Publikasi Humas Ditjen Pemasyarakatan, Syarpani dalam keterangan pers, Selasa, 14 Februari 2017.

Mendagri Tjahjo Tegaskan Isu Sara Racun Demokrasi

Adapun rincian DPT di lapas dan rutan wilayah DKI Jakarta adalah untuk Lapas Cipinang 1.221 pemilih, Lapas Salemba 163 pemilih, Lapas Narkotika Jakarta 1.236 pemilih, Lapas Terbuka Jakarta 15 pemilih, Rutan Cipinang 1.477 pemilih, Rutan Jakarta Pusat 859 pemilih, dan Rutan Jakarta Timur 157 pemilih.

Menurut Syarpani, warga binaan pemasyarakatan yang terdaftar sebagai DPT di lapas dan rutan adalah mereka yang memiliki kartu tanda penduduk setempat dan sebelumnya telah melakukan perekaman data.

Cagub Sumut Demokrat JR Saragih-Ance Selian Mendaftar ke KPU

"Berdasarkan alamat di petikan vonis bahwa WBP berdomisili DKI dan kami kirimkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengecek ke dinas kependudukan dan muncul DPT," ujar Syarpani.

Menurut Syarpani, meskipun statusnya sebagai warga binaan ini berada di lapas dan rutan, tidak serta merta menghilangkan hak politiknya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya pasal 51 (1-3).

Hal ini juga sejalan dengan pasal 19 (1) Undang Undang (UU) No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum, pasal 43 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta pasal 25 UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik.

"Jauh sebelum penyelenggaraan pilkada, masing-masing lapas dan rutan telah berkoordinasi dengan KPU setempat untuk memberikan sosialisasi serta simulasi pilkada kepada para WBP, sehingga mereka mengetahui mekanisme pemilihan, tata cara pencoblosan, hingga cara memasukkan kertas suara ke dalam kotak suara," tuturnya.

Untuk memudahkan warga binaan pemasyarakatan dalam memilih, pihak KPU setempat juga menyediakan Tempat Pemungutan Suara di masing-masing lapas dan rutan. “WBP harus dibantu agar tetap dapat melakukan pencoblosan karena mereka memiliki hak pilih berdasarkan ketentuan undang-undang," tuturnya.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per 13 Februari 2017, jumlah warga binaan pemasyarakatan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 209,053 orang dengan kapasitas 119,759 penghuni yang terdiri atas 65,802 tahanan dan 143,251 narapidana. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya