Pengunggah Video Ceramah Munarman FPI jadi Tersangka

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adiutama

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Bali kembali menetapkan satu orang tersangka atas kasus yang menyeret juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Sang Anak Minta Transfer Uang ke Jemaat, Sumber Penghasil Pendeta Gilbert Jadi Sorotan

Tersangka bernama Hazan Achmad. Perannya adalah mengunggah pernyataan Munarman ke situs berbagi video Youtube. Rekaman itu yang kemudian dilaporkan oleh Zet Hasan mewakili Elemen Masyarakat Bali sebagai tindakan fitnah terhadap pecalang.

"Tersangka ini yang menyebarkan rekaman video Munarman ke Youtube," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Kennedy, Selasa, 14 Februari 2017.

Mensos Risma Berikan Pesan ke Konten Kreator: Tidak Usah Takut untuk Melangkah!

Penetapan status tersangka ini sudah dilakukan sejak Minggu, 11 Februari 2017. Dari pemeriksaan polisi, Hazan ternyata juga merupakan anggota FPI, yang bertugas mengakses seluruh kegiatan FPI ke media sosial.

Ditetapkannya Hazan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang salah satunya adalah Munarman. Munarman mengaku tak menugaskan Hazan mengunggah videonya yang belakangan menyeretnya menjadi tersangka.

YouTube Luncurkan sebuah Serial Dokumenter 5 bagian berjudul “Seribu Kartini”

Kennedy memastikan akan menelusuri izin dari para petinggi FPI soal tindakan Hazan mengunggah pernyataan Munarman ke Youtube.

"Soal kebenaran apakah ada izin dari pihak petinggi FPI untuk menyebarluaskan di medsos, itu akan kita periksa nanti terhadap HA. Kebenarannya kita lihat nanti," katanya.

Untuk itu ia mengaku telah melayangkan surat panggilan kepada Ketua DPP FPI. Sayang, surat panggilan pertama tak diindahkan.

"Ketua FPI kita lakukan pemanggilan kedua. Minggu depan kita jadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya (Ketua FPI dan Hazan)," katanya. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya