Istana Tak Gentar Hadapi Ancaman Freeport

Warga Papua pekerja tambang Freeport di Kuala Kencana, Timika.
Sumber :
  • REUTERS/Muhammad Yamin

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo menegaskan, tetap akan pendiriannya soal PT Freeport Indonesia. Di mana, harus melepas saham, atau deviden 51 persen, sesuai dengan aturan perundang-undangan di Indonesia.

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

"Saya barusan dari Presiden. Presiden juga mengatakan, ya kita sudah memberikan opsi terbaik yang tidak melanggar undang-undang dan peraturan yang ada," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, di Istana Negara, Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.

Rencana mengajukan arbitrase oleh PT Freeport Indonesia (PTFI), tidak membuat Istana gentar. Luhut menegaskan, tidak mempersoalkan upaya itu dan siap menghadapinya. "Kita akan layani dengan baik," kata Luhut.

Beroperasi Juni 2024, Smelter Freeport di Gresik Bakal Diresmikan Jokowi?

Keyakinan pemerintah tetap akan menang kalau arbitrase diajukan PTFI. Sebab, perusahaan asal Amerika Serikat itu sudah tidak mematuhi lagi aturan yang ada di Indonesia. Padahal, sebagai perusahaan yang bergerak di sini, aturan hukum Indonesia juga harus dihormati.

"Wong kita di UU Indonesia, kita UU Nomor 4 tahun 2009 harusnya dia sudah buat smelter, dia tidak buat smelter. Dia harus divestasi 51 persen, dia tidak divestasi waktu itu. Jadi, apa lagi," ujar Luhut.

Smelter Freeport di Gresik Mulai Produksi Agustus 2024 dengan Kapasitas 50 Persen

Dengan asumsi itu, pihaknya yakin akan tetap menang kalau benar PTFI berani untuk membawa persoalan ini ke arbitrase. "Jika menang, ya kontraknya 2021 kan selesai," kata Luhut. (asp)

PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024