Munarman FPI Cabut Gugatan Praperadilan, Alasannya?

Penasihat Persaudaraan 212, Kapitra Ampera (kanan).
Sumber :
  • viva.co.id/Jeffry Sudibyo

VIVA.co.id – Anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal MUI Kapitra Ampera menyampaikan alasan mencabut gugatan praperadilan Juru Bicara FPI Munarman di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah dan penghinaan terhadap pecalang.

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Persediaan BBM di Bali Masih Aman

"Itu strategi saja. Karena buat apa kami buang energi," kata Kapitra, Rabu, 22 Februari 2017.

Dia pun menyebut tempat kejadian perkara atau locus delicti dari laporan tersebut juga berada di Jakarta. Jadi, katanya, Hakim PN Denpasar Bali tidak bisa menguji penetapan Munarman yang dilakukan penyidik Polda Bali.

2 WNA Tewas Tertimbun Tanah Longsor saat Menginap di Villa Yeh Baat Tabanan

"Secara locus, peristiwa pidana itu juga di Jakarta. Dan itu juga ditolak oleh jaksa. Pengadilan Denpasar itu tak berwenang mengadili. Itu melanggar asas teritorial. Itu di Jakarta locus-nya bukan di Bali," katanya.

Kapitra juga meminta agar penyidik bisa secara teliti menangani perkara Murnarman atas tuduhan penyebaran fitnah dan penghinaan pecalang Bali.

MUI Bali: Umat Islam Hendak Salat Tarawih saat Nyepi Koordinasi dengan Pecalang

"Kedua juga memberikan waktu kepada polisi, penyidik untuk melihat substansi perkara dengan jernih," kata dia

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Agus Waludjo Tjahjono, membatalkan agenda sidang praperadilan Munarman terkait kasus dugaan fitnah terhadap petugas pecalang.

"Kami hanya membacakan pembatalan praperadilan ini yang sebelumnya sempat diajukan kuasa hukum pemohon Munarman," kata Hakim Agus Waludjo dalam persidangan di Denpasar, Senin, 20 Februari 2017.

Persidangan itu hanya dihadiri pihak termohon yakni Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali yang dipimpin AKBP Made Parwata SH. Sedangkan dari pihak Munarman selaku pemohon praperadilan tidak hadir dalam persidangan.

Pembatalan sidang prapradilan tersebut setelah panitera PN Denpasar I Ketut Suwastika menerima pencabutan permohonan gugatan praperadilan dari anggota pengacara Munarman, M. Zaenal Abidin pada 16 Februari 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya