Jadi Saksi Rizieq Shihab, Yusril Berharap Kasus Dihentikan

Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

VIVA.co.id – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan kesiapannya untuk menjadi saksi ahli meringankan terhadap tersangka Habib Rizieq Shihab, terkait dugaan penghinaan terhadap Pancasila. Kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Barat.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Dalam keterangan pers yang diterima VIVA.co.id, Yusril mengatakan persoalan sejarah perumusan falsafah negara dan UUD 1945, adalah bidang keilmuan yang ia tekuni. Sebab, dalam dunia akademis ia mengajar sejarah ketatanegaraan di Pascasarjana Universitas Indonesia.

"Jadi agaknya cukup paham untuk menerangkan apa yang sekarang dipersangkakan kepada Habib Rizieq. Karena itu, saya menunggu saja panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam berita acara sebagaimana diminta oleh tim penasihat hukum Habib Rizieq," kata Yusril, Jumat, 24 Februari 2017.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Yusril mengaku akan menjelaskan mengenai masalah yang disangkakan itu. Ia berharap, keterangannya nanti bisa menjadi bahan bagi penyidik. Terutama menjadi bahan, apakah kasus imam besar Front Pembela Islam  itu layak untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

"Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan dan diterbitkan SP3," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Sebelumnya, salah seorang tim advokasi pimpinan FPI Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, mengatakan, bakal menghadirkan saksi ahli dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila yang saat ini ditangani Polda Jawa Barat.

"Insya Allah Pak Mahfud dan Pak Yusril. Segera. Kita akan kirim saksi ahli. Saat ini sedang dikomunikasikan," kata Kapitra, Kamis, 23 Februari 2017.

Menurutnya dalam kasus tersebut penyidik telah salah dalam persangkaan. Sebab berdasarkan pasal 46 UU 24 Tahun 2008, ia menyebut lambang negara adalah burung garuda.

"Kalau saya bilang menurut pasal 46 UU 24 tahun 2008 lambang negara burung garuda. Yang di dadanya ada lambang Pancasila yang di bawahnya ada tulisan Bhinneka Tunggal Ika. Loh itu lambang negara. Kalau Pancasila ideologi bangsa. Itu aja sudah salah enggak masuk objek hukum," katanya.

Habib Rizieq sebelumnya dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Sukarno, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Ia menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Rizieq pun ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatannya dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya