PDIP Daftarkan Gugatan Hasil Pilkada Yogya ke MK

Surat suara Pilkada Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Imam Priyono-Achmad Fadli, didampingi tim hukum mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Kota Yogya 2017 ke Mahkamah Konstitusi, Senin, 27 Februari 2017.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Sesuai pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, peserta pilkada bisa mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke MK jika memenuhi ambang batas selisih suara paling banyak sekitar 0,5-2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU provinsi atau kabupaten/kota. Besaran persentase ini diatur UU sesuai dengan jumlah penduduk di daerah itu.

"Kami sudah daftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi hari ini, " kata Antonius Fokki Ardiyanto, Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kota Yogya.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

Di hari yang sama, tim hukum juga membuat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas tuduhan inkonsistensi tidak dibukanya kotak suara tidak sah, yang jumlahnya mencapai belasan ribu suara tidak sah. Laporan ke DKPP termasuk tindakan PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi Panwascam.

Seperti diketahui, dalam rekapitulasi suara selama tiga hari, Rabu-Jumat, 22-24 Februari 2017, ada banyak kecurangan yang telah terbukti terjadi saat proses pemungutan suara.

Polri Ungkap Estimasi Massa Aksi MK yang Turun ke Jalan

Akibatnya, ada belasan ribu surat suara tidak sah yang diminta untuk dibuka guna mengetahui apa saja penyebab terjadinya surat suara tidak sah.

"Tidak mungkin mengetahui berapa sebenarnya suara yang benar-benar tidak sah hanya dengan sampling, " kata Fokki.

Kehilangan Hak Pilih

Warga Kota Yogya yang sebenarnya memiliki hak pilih hilang hak konstitusinya karena ditolak kehadirannya oleh KPPS pada saat kesempatan memilih setelah pukul 12.00 pada Rabu, 15 Februari 2017 yang lalu.

Danu (52), warga yang sudah memiliki surat keterangan bernomor 470/233/GK/I/2017, salah satu yang mengaku kehilangan hak pilih.

Fakta ini membuktikan terjadinya penghilangan hak konstitusi dan adanya beragam kejanggalan selama proses sebelum pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Yogya pada 15 Februari 2017.

"Saya bersama istri dan kedua anak-anak gagal memilih karena ditolak oleh petugas KPPS," kata Danu saat ditemui Tim Hukum pasangan calon nomor urut 1.

Sebelum tinggal di Baciro, Danu beserta istri dan dua orang anak tinggal di Nitikan Umbulharjo Yogya, sudah satu tahun terakhir pindah.

Ia sudah memiliki dan mengurus surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Surat keterangan ditanda tangani oleh Sisruwadi, Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya