Peradi Ultimatum Pidanakan Pemerintah Soal Jalan Rusak

Jalan Rusak Bahayakan Pengendara Motor
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Semarang meminta agar korban kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan raya bisa menuntut pemerintah. 

Bertahun-tahun Rusak, Jalan Kampung di Blora Dibikin Mulus Demi Kedatangan Jokowi

Peradi juga telah mengirimkan Surat kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dengan tembusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono. Isi surat itu, Peradi meminta agar jalan rusak yang tersebar di berbagai daerah tersebut agar segera diperbaiki.

"Kami akan ambil tindakan hukum jika tidak ada upaya perbaikan. Kami beri waktu 14 hari," kata Ketua Peradi Kota Semarang Yosep Parera, Rabu 1 Maret 2017.

70 Persen Badan Jalan di Jalur Selatan Jawa Rusak

Menurut Parera, Pasal 273 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa mengajukan gugatan ganti rugi kepada pejabat penyelenggara jalan.

Sementara bagi penyelenggara jalan punya alternatif untuk membayar ganti rugi atau lanjut ke ranah pidana. Ganti rugi yang bisa diperoleh maksimal Rp12 juta hingga Rp120 juta. 

Protes Jalan Rusak, Warga Bikin Meme Kocak

"Kalau korban kecelakaan sampai meninggal dunia, ancaman hukuman bagi pejabat penyelenggara jalan maksimal 5 tahun," kata Parera. 

Atas dorongan tersebut, Gubernur Ganjar menyambut baik kritikan Peradi terkait masukan penanganan jalan rusak di wilayahnya. Termasuk jika ada masyarakat yang menuntut akibat menjadi korban di jalan raya imbas kerusakan jalan tersebut.

"Ya, enggak apa-apa. Monggo kalau mau menuntut Itu hak masyarakat kok. Kami terbuka, " kata Ganjar. 

Mantan anggota DPR itu mengaku telah menerima aduan dari Peradi soal permintaan penanganan jalan itu. Pemprov Jateng juga telah berkomitmen sejak awal untuk membenahi seluruh jalan rusak yang dikelola Pemprov Jateng. "Menurut saya (gugatan itu) bagus," ujar Ganjar.

Lebih jauh, kritik dari Peradi perlu agar penyelenggara negara tetap fokus memperbaiki infrastruktur. Penyelenggara diminta tidak lupa pada kewajiban melayani masyarakat.

"Ini kritik agar kita bekerja keras dan tidak membiarkan jalan rusak terlalu lama. Apalagi menyebabkan warga meninggal dunia," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya