Mantan Katim Narkoba Polresta Palembang Dituntut 14 Tahun

Terdakwa Aipda Mardiansyah menjalani sidang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK Putra

VIVA.co.id – Mantan Kepala Tim (Katim) Satres Narkoba Polresta Palembang Aipda Mardiansyah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman kurungan 14 tahun penjara lantaran terbukti melakukan penjualan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram.

Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan

Dalam dakwaannya, JPU Rini menyebutkan, terdakwa Aipda Mardiansyah sebelumnya telah diselidiki oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, karena diduga menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu.

Pada Jumat, 12 Agustus 2016 lalu, akhirnya petugas menangkap Bripda Mardiansyah dengan barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram setelah petugas Polda Sumsel menyamar sebagai pembeli.

Sinergi Bea Cukai dan Bareskrim Polri Kembali Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter

Penangkapan itu sendiri berlangsung di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, tepatnya di depan sebuah warung makan.

Ketika penangkapan, Mardiansyah mencoba melarikan diri hingga dia akhirnya dilumpuhkan petugas dengan timah panas di kakinya

20 Kg Narkoba Jenis Baru Bernilai Miliaran Siap Edar Digagalkan Polisi di Makassar

Selain Mardiansyah, beberapa rekanya yang lain juga turut digelandang petugas, yakni Dian dan Ardi serta Sukirno.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang no 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan kurungan 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” kata Rini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1, Palembang, Selasa, 7 Maret 2017.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Wisnu Wicaksono memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuat pembelaan.

 “Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa,” ujar Wisnu. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya