DPR Menyayangkan Pernyataan Kemenpan soal UU ASN

Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Hamka
Sumber :

VIVA.co.id – DPR menyayangkan pernyataan Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Wangsaatmadja yang menyatakan revisi UU Aparatur Sipil Negara sekadar wacana. Anggota Komisi II Rahmat Hamka menganggap pernyataan tersebut melecehkan DPR.

Kemenpan-RB Siapkan 200 Ribu Formasi Calon ASN untuk Ditempatkan di IKN

Rahmat menjelaskan, usulan revisi tersebut sudah disetujui di paripurna dan telah diagendakan dalam prolegnas.

"Sangat disayangkan pernyataan tersebut, ini sama saja melecehkan DPR secara kelembagaan. UU itu telah disetujui di paripurna dan dalam prolegnas," ujarnya saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 10 Maret 2017.

Menpan-RB Sebut ASN 38 Kementerian-Lembaga Prioritas Pindah ke IKN setelah Agustus

Rahmat mengaku, Komisi II telah menyampaikan kepada pemerintah agar dapat dibahas secara bersama-sama setelah ada Surat Presiden (Surpres). 

"Hal yang paling penting harus dipahami adalah bahwa usulan revisi tersebut bukan keinginan DPR semata," ujar Rahmat.

Menpan-RB Sebut Setiap ASN di IKN Dapat Satu Unit Hunian Apartemen Seluas 98 Meter Persegi

Rahmat yakin, sudah ada pembicaraan pendahuluan dengan pihak terkait, melihat permasalahan yang muncul selama ini terkait upaya bagaimana agar tenaga honorer bisa segera tuntas, tentunya sesuai dengan landasan hukum.

"Kalau UU ASN yang ada saat ini dianggap belum bisa mengakomodir berbagai permasalahan yang ada, maka harus ada landasan hukum baru yang dibuat, agar dalam penyelesaian tenaga honorer tetap berjalan sesuai aturan dan ada payung hukumnya," kata politikus PDI Perjuangan ini. 

Rahmat mengatakan, jika proses revisi UU ASN telah berjalan sedemikian rupa dan dianggap masih wacana, sungguh keterlaluan.

"Tentu kita harus bisa melihat hal ini bukan semata terkait UU inisiatif DPR saja, tapi harus dimaknai bahwa ini merupakan cara bagaimana agar segera ada solusi terkait tenaga honorer dan lainnya," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, revisi UU ASN dinilai masih wacana. Sebab, hingga saat ini belum ada keputusan apa-apa tentang revisi tersebut. bahkan DPR dan Pemerintah belum juga melakukan pembahasan bersama. 

"Kan masih wacana, jadi kami belum bisa ambil tindakan apa-apa," ujar Wangsaatmadja. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya