Marzuki Ali Ajak Nama Disebut di Kasus E-KTP Lapor Polisi

Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Mantan Ketua DPR periode 2009-2014, Marzuki Ali, menyarankan kepada nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan sidang megakorupsi e-KTP melapor ke polisi. Jika mereka memang merasa tidak menerima uang korupsi tersebut.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Marzuki pun telah resmi melaporkan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiarto,  serta Andi Narogong ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Saya mengajak yang lain jangan membantah saja, tapi (melapor) ke Bareskrim. Kita lawan. Itu kan belum terklarifikasi," kata Marzuki dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 11 Maret 2017.

KPK Segera Rilis Dua Tersangka Baru Kasus E-KTP

Mengenai apakah dirinya akan meminta klarifikasi ke KPK terkait namanya yang dicatut dalam surat dakwaan, ia mengatakan tidak akan melakukan hal tersebut.

"Gak ada urusan (klarifikasi)," katanya.

Jaksa KPK Tolak Permohonan Justice Collaborator Ponakan Setya Novanto

Ia pun mengaku selama ini tidak pernah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan. Jika nantinya KPK memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan, dia pun mengaku siap bahkan jika harus menjadi saksi di persidangan.

"Kalau diminta keterangan saya siap datang. Saya siap, sebagai warga negara harus sikap kalau hukum mengharuskan kita untuk tampil," ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan, mengapresiasi apa yang dilakukan Marzuki dengan melapor ke Bareskrim Polri. Upaya itu layak untuk dicontoh.

"Saya juga apresiasi dengan senior saya, Pak Marzuki Ali. Teman-teman yang namanya ada kalau enggak terlibat ya ngomong dong. Ajukan upaya hukum kepada Andi Narogong dan lainnya. Ini proses peradaban baru dunia hukum kepada teman DPR dan teman mantan di DPR," ujarnya.

Peneliti Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun, mengatakan, pelaporan yang dibuat Marzuki adalah bentuk ruang hukum kepada masyarakat jika memang merasa tidak bersalah.

Namun, ia menjelaskan, dalam proses laporan Marzuki tentu akan dilihat kasus yang menjadi prioritas, apakah kasus korupsi atau pencemaran nama baik dan fitnah yang akan diselesaikan.

"Kalau menurut surat edaran Bareskrim tahun 2005, kalau ada perkara korupsi tapi ada perkara lain tentu perkara korupsi duluan. Apalagi pelapor adalah saksi," ujarnya.

Yakin tidak terlibat

Lebih lanjut, Marzuki menegaskan tidak terlibat dalam kasus tersebut. Namanya memang disebut dalam dakwaan di sidang perdana kasus korupsi e-KTP pada Kamis 9 Maret lalu.

"Kalau ditanya seberapa yakin, 100 persen saya yakin (tidak terlibat)," ujar Marzuki.

Karena keyakinan itulah, dia melaporkan kedua terdakwa dalam kasus e-KTP, Irman dan Sugiarto, ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Makanya saya melaporkan ke Bareskrim. Saya betul-betul tidak ikut sama sekali mulai dari perencanaan, penganggaran, sampai pelaksanaan tidak ikut sama sekali. Tidak ikut komunikasi dengan siapapun terkait dengan tersangka, terdakwa saat ini, maupun orang-orang yang disangkakan," katanya.

"Jadi kalau tiba-tiba muncul nama saya, tanpa ada peristiwa berarti pencatutan nama. Oleh karenanya dengan keyakinan itu memohon dengan Allah melaporkan ke Bareskrim kemarin," ujarnya menambahkan.

Ia pun mengaku melaporkan kasus ini karena capek dengan kabar yang menyebut ikut menerima aliran uang panas dalam proyek triliunan rupiah ini.

"Dua hari capek luar biasa merespons Twitter, SMS dan WA (WhatsApp) terkait kabar ini," ucapnya.

Mantan Sekjen Partai Demokrat ini pun kaget ketika diberitahu bahwa namanya masuk surat dakwaan dalam kasus ini. Pertama kali, ia mengaku tahu namanya ada di surat dakwaan saat diberitahu oleh seorang konsultan media.

"Saya yakin dan percaya nama saya tidak terlibat. Makanya saya kaget. Saya dihubungi konsultasi media katanya nama bapak ada di KPK. Kalau memang ada buka saja. Gak pernah saya amankan nama saya di media," ujarnya.

Ia pun tak menduga kasus ini menjeratnya. Sebab dari pengalaman menjabat sebagai ketua DPR, dia mengaku tidak pernah bermain dengan anggaran atau proyek pemerintahan.

"Tidak menduga sama sekali karena memang sepanjang di DPR saya tidak pernah main anggaran dan proyek. Silakan tanya teman banggar dan Kementerian, adakah saya minta proyek dan main anggaran. Saya harus jaga marwahnya. Saya bekerja untuk rakyat. Itu yang saya lakukan sepanjang lima tahun," katanya. (one)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya