Permen Dot Terbukti Aman Narkoba, Pemkot Dituntut Minta Maaf

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma, di kantornya pada Kamis, 9 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Distributor permen dot bermerk 'Permen Keras', PT Petrona Inti Chemido, menuntut Pemerintah Kota Surabaya untuk meminta maaf secara terbuka atas dampak razia produk mereka beberapa waktu lalu. Saat ini, permen impor itu diketahui bebas dari dugaan narkoba dan terbukti aman untuk dikonsumsi.

Hakim Saldi Isra: Keterangan 4 Menteri Jokowi Bisa Bantu MK Putuskan Sengketa Pilpres

"Kami meminta Pemkot meminta maaf dan merehabilitasi nama klien kami beserta produknya," kata kuasa hukum PT Petrona, Pribadi Saputro, Senin, 13 Maret 2017.

Permintaan maaf dan rehabilitasi itu, kata Pribadi, harus disampaikan melalui media massa, bisa berupa berita atau iklan, selama tujuh hari berturut-turut.

Empat Menteri Jokowi Sudah Hadir di Gedung MK, Siap jadi Saksi Sidang Sengketa Hasil Pilpres

"Karena begitu razia permen dot kami dilakukan oleh Satpol PP, beritanya langsung jadi viral dan itu berhari-hari," ujarnya.

Permen Dot Surabaya

Puan Pastikan Menteri Risma Siap Beri Keterangan di MK

FOTO: Produk permen impor berbentuk dot yang sebelumnya sempat dituding mengandung narkoba, Senin (13/3/2017)/Nur Faishal

Menurutnya, dampak razia besar-besaran permen dot oleh Satpol PP Kota Surabaya itu menyalahi prosedur. Sebab, razia dilakukan tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu kepada PT Petrona selaku distributor.

"Belum pernah mendatangi kantor klien kami untuk klarifikasi," katanya.

Padahal, kata dia, sebelum permen diedarkan, PT Petrona telah meminta persetujuan dari Badan POM RI dan disetujui.

Berdasarkan surat persetujuan BPOM RI bernomor NO.PN.06.06.51.08.13.4547.PKPE/ML/0131, permen tersebut diizinkan beredar sejak 19 Agustus 2013 dan berlaku sampai 19 Agustus 2018.

Kini, akibat dari razia tersebut, PT Petrona mengaku alami kerugian miliaran rupiah karena menghentikan distribusi sampai sekarang. Pribadi tidak menyebutkan secara pasti kerugian yang dialami kliennya.

"Sampai sekarang klien kami menghentikan distribusi permen dot secara nasional," katanya.

Pribadi mengatakan, tuntutan agar Pemkot Surabaya meminta maaf berjeda 14 hari terhitung sejak hari ini. Dia mengaku telah menyiapkan langkah hukum jika itu tidak dipenuhi oleh Pemkot.

"Yang kami inginkan sederhana saja, kembalikan permen dot yang disita ke pedagang, dan rehabilitasi klien kami," ujarnya.

Dari pantauan VIVA.co.id, dalam jumpa pers klarifikasi itu, terlihat selain pihak distributor, ikut juga Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Rony F. Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Irvan Widiyanto, dan pihak Pemkot yang juga diundang PT Petrona tidak hadir.

Heboh permen berbahaya diawali dengan razia besar-besaran yang dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja di warung dan pedagang dekat sekolah-sekolah SD dan TK seluruh kecamatan di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Senin sampai Rabu, 6-8 Maret 2017.

Waktu itu, kabar mencuat permen tersebut diduga mengandung zat narkotika dan bahan berbahaya lain. Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma, memerintahkan Satpol PP melakukan razia, lalu menguji laboratorium kandungan permen tersebut di BBPOM.

Pada Kamis, 9 Maret 2017, Kepala BPOM Penny Kusumastuti mengumumkan di Malang bahwa permen dot legal dan aman dikonsumsi. Keterangan sama disampaikan pihak Badan Narkotika Nasional di Jakarta. Dua institusi itu menyebut tidak ada kandungan narkotika, formalin atau zat berbahaya lainnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya