Tim Kementerian Sosial Observasi Dua Pelaku Akun FB Paedofil

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi keberhasilan aparat Polda Metro Jaya, dalam membongkar kasus grup akun paedofil di media sosial Facebook, bernama Official Candy's Group.

Puluhan Pelaku Kejahatan Diciduk Polres Depok, 2 di Antaranya Tega Bacok Korban

Dalam kasus itu, polisi menangkap empat orang pelaku, yaitu Wawan alias Snorlax (27), Illu Inaya alias DS (24), DF alias TK alias DY (17), dan SHDW alias SHDT (16)

Saat ini, dua pelaku yang tergolong anak-anak, yaitu SHDW (16) dan DF (17) berada di Rumah Perlindungan Sosial Anak Kementerian Sosial, atau shelter di Bambu Apus, Jakarta Timur.

Facebook dan Instagram Down, Pengguna Ramai-ramai Ngeluh di X: Sudah Beberapa Jam Tumbang Semua!

Mereka dirujuk Polda Metro Jaya pada Jumat 10 Maret 2017, pukul 21.00 WIB ke shelter. Sesuai prosedur tetap, maka keduanya ditampung di Rumah Antara. Di tempat ini, tim akan melakukan registrasi, observasi, dan terapi awal.

Khofifah mengatakan, Kementerian Sosial telah menyiapkan Tim Rehabilitasi Sosial Anak untuk memberikan konseling dan pendampingan terhadap dua pelaku ini. Tim berjumlah 18 orang. Mereka terdiri dari para pekerja sosial, tenaga medis, dan psikolog. 

Facebook dan Instagram Down! Pengguna Ngeluh di X dan Jadi Trending Topic

"Tugasnya adalah memberikan pendampingan dan advokasi sosial, membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku anak, memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial anak," ujar Khofifah dalam siaran pers, Jumat 17 Maret 2017.

Ia mengatakan, kedua pelaku yang merupakan admin dari Official Candy’s Group di Facebook ini akan berada di Rumah Antara maksimal selama satu bulan. Dalam kurun waktu tersebut, tim akan melakukan asessment

Apabila, proses tersebut selesai dan telah ditemukan bentuk penanganan yang tepat, mereka akan dipindahkan ke asrama yang juga berada di kompleks shelter.

“Sekarang, proses observasi dan terapi masih terus berjalan, tetapi memang belum sangat mendalam, karena mereka masih harus bolak-balik menjalani pemeriksaan di Polda Metro,” kata Khofifah.

Dalam konferensi pers, Selasa 14 Maret 2017, Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus paedofil itu.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Mochammad Iriawan menyatakan, Subdit VI Cyber Crime Polda Metro Jaya menangkap empat orang pengelola (admin) dari grup Facebook bernama Official Candy’s Group. 

Grup ini dijadikan sebagai wadah berbagi video dan foto yang memuat konten pornografi anak. Diperkirakan lebih dari 7.000 anggota aktif di dalam grup tersebut.

Polisi mencatat, setidaknya ada 500 film dan 100 foto bermuatan pornografi anak dalam grup itu. Para anggota grup harus rutin mengirim video, atau gambar pornografi anak terbaru yang belum pernah dikirim ke grup mana pun. Apabila tak melakukannya, para pelaku yang berperan sebagai admin grup akan memberikan sanksi. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya