Syahrini, Fadli Zon dan Fahmi Hamzah Diduga Bermasalah Pajak

Syahrini.
Sumber :
  • instagram syahrini

VIVA.co.id – Seorang artis papan atas dan dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat diduga bermasalah dengan pajak. Ketiganya yaitu Fatimah syahrini Jaelani alias Syahrini, Fadli Zon, serta Fahri Hamzah.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

Hal ini diungkapkan bos PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajamohan Nair, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017. Dalam sidang, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Moh Takdir Suhan menghadirkan Kepala Subdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

Jaksa Takdir setelah menanyai masalah pajak PT EK Prima dan kaitan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, kemudian mengonfirmasi soal beberapa dokumen-dokumen pajak perorangan serta perusahaan yang bermasalah.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

Dokumen-dokumen itu berasal dari kantor wilayah pajak seluruh Indonesia. Di antaranya ditemukan nama ketiga tokoh tersebut, yang ditemukan penyidik KPK melalui WhatsApp dan saat menggeledah rumah Handang.

"Syahrini siapa ini yang dimaksud?" tanya Jaksa Takdir kepada Handang, saat bersaksi untuk terdakwa Rajamohanan.

Fahri Hamzah: Jokowi Mengiba, Bukan Drama 'Marah'

"Ini Syahrini yang artis," jawab Handang.

"Terus, ini ada WA pada tanggal 7 November. Di sini ada nama-nama seperti Pak Egi Sujana, Fadli Zon, Fahri Hamzah. Ini kaitannya apa?" tanya Jaksa Takdir lagi.

"Saya tidak ingat," klaim Handang, di hadapan hakim ketua. 


Jaksa Takdir lantas memperlihatkan nota dinas Nomor ND 136 TA/PJ.051/2016 yang sifatnya sangat segera yang ditemukan di tas Handang saat penggeledahan. 

Nota Dinas itu mengenai pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dibayarkan. Handang pun mengakuinya. 

Namun, Jaksa Takdir tak melanjutkan lagi masalah Syahrini dan dua anggota DPR tersebut. Menurutnya, hal itu akan didalaminya di persidangan Handang Soekarno selaku terdakwa nanti.

"Ini untuk singkronkan dakwaan saja ke saksi nanti," katanya. Dalam perkara Rajamohanan dan Handang, keduanya diduga melakukan praktik suap penghapusan Pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp78,8 miliar. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya