Pencucian Uang Wali Kota Madiun Seret Unsur Muspida

Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto, usai diperiksa penyidik KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, menyeret sejumlah pihak dari unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) setempat. 

Wali Kota Madiun dan Istri Positif Terinfeksi COVID-19

Tiga mantan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim), enam mantan Kapolres, seorang mantan Kepala Kejaksaan Negeri, dan seorang mantan Ketua Pengadilan Negeri, bahkan harus berurusan dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, para pejabat Muspida Madiun itu diperiksa secara terpisah dan waktu yang berbeda. 

Wali Kota Madiun Nonaktif Divonis Enam Tahun Penjara

"Dalam proses penyidikan TPPU, dari hari Kamis, 16 Maret sampai Sabtu, 18 Maret 2017 di Madiun, penyidik lakukan pemeriksan sejumlah pihak yang berasal dari unsur Muspida pada saat tersangka (Bambang Irianto) menjabat Wali Kota," kata Febri kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 20 Maret 2017.

Dikatakan Febri, pihaknya memeriksa dua orang mantan Komandan Kodim di Markas Brimob Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2017. Pada hari selanjutnya, di lokasi yang sama, penyidik KPK memeriksa mantan Komandan Kodim dan enam mantan Kapolres Madiun. 

Korupsi, Wali Kota Madiun Nonaktif Dituntut 9 Tahun

"Pada Sabtu 18 Maret 2017 pemeriksaan dilanjutkan di Polres Kota Madiun terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Madiun dan mantan Ketua Pengadilan Negeri Madiun," kata Febri.

Pemeriksaan terhadap para pejabat ini dilakukan penyidik guna melengkapi berkas penyidikan TPPU yang menjerat Bambang. Salah satunya mengenai dugaan adanya aliran dana dari Bambang kepada para pejabat tersebut.

"Penyidik klarifikasi lebih lanjut terkait informasi yang didapatkan, salah satunya tentang adanya indikasi aliran dana sejumlah pihak," ujar mantan aktivis ICW itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya