Wali Kota Madiun Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, saat diperiksa KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan tiga berkas penyidikan untuk tersangka Wali Kota Madiun non aktif, Bambang Irianto. Tiga berkas yang menjerat politikus Partai Demokrat itu meliputi kasus dugaan suap Rp76,523 miliar terkait proyek pembangunan pasar besar Kota Madiun pada tahun anggaran 2009–2012, gratifikasi selama menjabat wali kota dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Wali Kota Madiun dan Istri Positif Terinfeksi COVID-19

"Benar, hari ini pelimpahan tahap dua untuk tersangka BI ke Penuntutan Umum. Siang ini rencana tersangka dibawa ke Surabaya untuk dipindahkan ke Lapas Medaeng," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Selasa 21 Maret 2017.

Febri menjelaskan, sidang rencananya digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam waktu dekat ini, mengingat berkas perkara dan surat dakwaan telah dilimpahkan pula. Namun, jaksa belum mendapat jadwal kapan dimulai sidang.  

Wali Kota Madiun Nonaktif Divonis Enam Tahun Penjara

"Rencana sidang ini akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Febri.

Terpantau awak media, seusai menandatangani surat pelimpaha, Bambang tampak lebih ceria keluar kantor KPK. Diawali senyuman, Bambang mengatakan akan menjalani persidangan nanti.

Korupsi, Wali Kota Madiun Nonaktif Dituntut 9 Tahun

"Iya sudah P21 (lengkap) dan akan segera disidangkan," kata Bambang lalu pamit masuk ke dalam mobil tahanan yang menunggunya di halaman kantor KPK.

Diketahui, Bambang telah dijerat dalam tiga kasus berbeda. Pertama, Bambang dijerat kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun, kedua yakni kasus gratifikasi, dan ketiga adalah pencucian uang.

Dalam mengusut kasus dugaan pencucian uang ini, tim penyidik KPK juga telah menyita logam mulia dan empat mobil mewah milik Bambang yang terdiri dari Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Jeep Wrangler. Keempat mobil itu disita dari rumah dinas Wali Kota Madiun, rumah pribadi Bambang Irianto dan anak Bambang.

Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita enam bidang tanah dan satu unit ruko yang juga diduga hasil korupsi Bambang. Terakhir, tim penyidik menyita uang sebesar Rp6,3 miliar dan US$84.461 yang disimpan di rekening enam bank berbeda, yakni BTN, BTPN, Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, dan BRI. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya