12 Pelaku Sweeping di Solo Didakwa Pasal Berlapis

Sidang 12 pelaku perusakan Sosial Kitchen Solo di Pengadilan Negeri Semarang
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Sebanyak dua belas pelaku kasus perusakan kafe Sosial Kitchen, Solo, Jawa Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Semarang, Selasa, 21 Maret 2017. Sidang dilakukan terbuka dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.

Polisi Sweeping Kawasan Manggarai Buntut Tawuran 2 Kali Dalam Sepekan

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pudji Widodo serta hakim anggota Pudjo Unggul dan Dewa Putu. Banyaknya terdakwa membuat sidang dilakukan dalam tiga kali majelis.

Sidang pertama menghadirkan dua terdakwa Sri Asmoro Eko Nugroho dan Kombang Saputra. Jaksa Penuntut Umum menjerat keduanya dengan dakwaan pasal sweeping dan perusakan di sebuah Cafe Social Kitchen, Kelurahan Sumber Kota Solo tahun 2016 lalu. Baik Sri Asmoro dan Eko Nugroho dijerat Pasal 170 dan Pasal 169 KUHP.

Prajurit Kidang Kencana Siliwangi Sweeping Jalur Trans Papua, Ada Apa?

"Terdakwa memecah gelas sampai melukai korbannya. Korban yang mengenali terdakwa lalu melapor kepada polisi setelah mendapati kejadian itu," kata Jaksa Slamet Margono.

Pada sidang tahap kedua, delapan terdakwa dihadirkan. Mereka masing-masing; Edi Lukito, Joko Sutarto, Endro Sudarsono, Yusuf Suparno, Suparwoto, Ranu Muda Adi Nugroho, Mujiono Laksito dan Mulyadi.

Aksi Sweeping Mahasiswa NTT di Kota Malang Sempat Ricuh

Jaksa Umar Dhani dalam dakwaannya menjerat kedelapan pelaku dengan lima pasal berlapsis, yakni Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 169 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 406 tentang pengrusakan, serta Pasal 167 tentang masuk ke rumah tanpa izin.

Sementara itu, pada sidang ketiga menghadirkan dua terdakwa, yakni Yudi Wibowo dan Margiyanto. Jaksa Penuntut Umum Yono P. Artanto menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3,4 KUHP tentang pencurian.

"Saat aksi sweeping terjadi, kedua terdakwa telah mengambil barang berupa satu lembar uang kertas seratus ribu,  powerbank di dalam laci kasir serta mengambil HP jenis Fonepad merk Asus warna putih, " jelas Jaksa Yono.

Akibat perbuatan para terdakwa, pemilik Restoran Social Kitchen Solo mengalami kerugian sekitar Rp81 Juta yang disebabkan oleh kerusakan sejumlah barang. Delapan pengunjung restoran tersebut juga terluka.

Atas dakwaan itu, Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada Rabu 29 Maret 2017 mendatang.

Dari pantauan, sidang perdana di PN Semarang sendiri dijaga ketat aparat kepolisian dari Polrestabes Semarang. Penjagaan dilakukan 97 personil polisi mulai dari penjemputan tahanan di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang hingga ruang persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya