Pemkot Surabaya Dikalahkan Investor Pasar Turi di Pengadilan

Pasar Turi, Surabaya.
Sumber :
  • Iwan Heriyanto/Surabaya Post

VIVA.co.id – Pemerintah Kota Surabaya harus gigit jari dalam sengketa perdata pengelolaan Pasar Turi. Gugatan terhadap PT Gala Bumi Perkasa, investor Pasar Turi, yang diajukan Pemkot ditolak oleh majelis hakim. Hakim beralasan gugatan Pemkot tidak sempurna karena tidak menyertakan dua rekanan PT Gala pada pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi.

Palsukan Dokumen Pernikahan, Bos Pasar Turi Divonis 3 Tahun Penjara

"Menyatakan gugatan penggugat (Pemkot Surabaya) tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Mangapul Girsang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 21 Maret 2017. "Menerima eksepsi tergugat (PT Gala Bumi Perkasa)."

Hakim beralasan, gugatan yang diajukan Pemkot belum lengkap. Menurutnya, seharusnya gugatan juga mencantumkan PT Lucida Megah Sejahtera dan Centra Asia Investment. Sebab, pada pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi PT Gala joint operation dengan dua perusahaan itu.

Bos Pasar Turi Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan

Tentu saja putusan tersebut disambut gembira oleh pihak PT Gala selaku tergugat. Kuasa hukum Gala, Lily Jaliah, mengatakan memang seharusnya dalam gugatan semua pihak disertakan. Dia menjelaskan, dalam perjanjian antara Pemkot dengan investor, tiga perusahaan itu diikutkan dalam joint operation. "Kalau ada gugatan, semua pihak harus digugat," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Pemkot selaku penggugat, Setijo Boesono, mengatakan bahwa perjanjian pada pengelolaan Pasar Turi hanya ditandatangani dua pihak, yakni Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa. "Tidak mungkin orang (PT Lucida Megah Sejahtera dan Centra Asia Investment) tidak tanda tangan digugat," ucapnya.

Lelah Berpolemik, Henry Bakal Serahkan Pasar Turi Baru ke Pemkot

Setijo mengaku akan berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk menentukan langkah selanjutnya, akan melakukan upaya banding atau mengajukan gugatan lagi. "Kami musyawarahkan lagi dengan klien kami di Pemkot," ujar Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia cabang Surabaya itu.

PT Gala Bumi Perkasa digugat Pemkot Surabaya karena dianggap menyalahi kontrak pada pengelolaan Pasar Turi. Pemkot menyebut semestinya sistem pengelolaan pasar yang berkali-kali terbakar itu dikelola dengan sistem hak sewa. Tapi PT Gala menggunakan sistem strata title atau serupa hak milik satuan rusun.

Polemik Pasar Turi sendiri berlangsung pelik dan lama. Selain di ranah perdata, perselisihan juga merambat ke ranah pidana. Sebagian pedagang bahkan melaporkan pihak investor ke Polda Jatim. Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, juga sempat jadi tersangka di Polda Jatim gara-gara polemik Pasar Turi. Sempat gaduh, kasus Risma akhirnya dihentikan alias SP3. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya