Fahri Hamzah Sentil Istana Soal Mobil Presiden Mogok

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, heran masalah mogoknya mobil kenegaraan RI-1 jenis Mercedez Benz S600 Guard yang seolah dibesar-besarkan. Ia menyindir masih banyak persoalan lain yang lebih besar ketimbang masalah mobil kepresidenan.

Jumat Agung, Presiden Jokowi Ajak Resapi Makna Pengorbanan Yesus Kristus

"Masa yang gini-gini jadi isu sih. Ini Negara Kesatuan Republik Indonesia, APBN Rp2.080 triliun. Ini kan urusan satu miliar, dua miliar enggak usah jadi isu lah. Beresin lah," kata Fahri di komplek parlemen, Jakarta, Rabu 22 Maret 2017.

Dikatakan dia, bila masalah ini seharusnya bisa diselesaikan internal pihak istana tanpa menimbulkan kegaduhan di publik. Menurutnya, pihak istana harus bisa menjadi tempat yang memiliki manajemen yang baik.

Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya

"Istana harus ada manajemen yang baik. Enggak usah begini-begini jadi isu. Kita harusnya bicara kapan kita ke bulan. Kapan? kita kirim satelit yang ngawasin nusantara. Nah ini kita masih sibuk urusan mobil mogok," lanjut politisi PKS itu.

Seperti diberitakan, mobil kepresidenan menjadi isu hangat setelah kendaraan dinas Presiden Jokowi mogok saat kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, Sabtu, 18 Maret 2017.

Gus Miftah Curiga Jokowi Pilih Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Karena Lucu, Bukan Prestasi

Sementara, diketahui mobil operasional kepresidenan berjumlah tujuh unit. Salah satu mobil masih digunakan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Meski sudah tak menjabat sebagai presiden, SBY masih memakai mobil tersebut.

Namun, penggunaan mobil oleh SBY ini wajar karena mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden Dan Wakil Presiden serta mantan Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menurut SBY, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, disebutkan mantan Presiden dan Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.

"Dasar hukumnya sangat jelas. Karena itu, setelah tanggal 20 Oktober 2014, mobil yang sudah 7 tahun saya pakai diantar dan diserahkan ke rumah saya. Ini saya nilai tidak salah. Apalagi, sudah dijelaskan kalau mobil itu tetap milik negara, dan di bawah kendali Paspampres," kata SBY, melalui keterangan resminya, Selasa, 21 Maret 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya