Pimpinan Komisi IV Sidak ke Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta

Inspeksi mendadak (sidak) ke pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Gugatan nelayan Teluk Jakarta dan Walhi terkait reklamasi Pulau F, I, dan K dikabulkanan majelis hakim PTUN Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI diminta mencabut izin pelaksanaan reklamasi di tiga pulau itu.

Terbitkan Izin Reklamasi, Anies Kecewakan Pendukungnya

Guna memastikan aktivitas di pulau reklamasi benar-benar telah berhenti, pimpinan dan sejumlah anggota Komisi IV DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Sejumlah pimpinan yang ikut hadir adalah Ketua Komisi IV, Edhy Prabowo, dan Wakil Ketua Komisi IV, Herman Kaheron. Turut serta Dirjen Pengawasan Sumber Daya KKP, Eko, dan Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, serta Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, San Afri Awang.

Kalah Banding, Anies Harus Terbitkan Lagi Izin Reklamasi Pulau I

Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo, mengatakan, sidak tersebut untuk memastikan aktivitas di pulau reklamasi sudah berhenti. Dan ini adalah kunjungan pertama mereka pada masa sidang IV.

"Kita sengaja mengunjungi reklamasi Pulau C, D dan F. (Kami) Minta reklamasi dihentikan sampai semua syarat perizinan teknis sesuai dengan aturan," ujar Edhy Prabowo, Jumat, 24 Maret 2017.

Anies Kalah Banding, Izin Reklamasi Pulau I Harus Diterbitkan Lagi

Dari pantauan di Pulau C, memang tidak ada kegiatan di pulau ini. Bangunan juga terlihat belum berdiri di pulau ini. Sementara di Pulau D dan F, pembangunan juga terlihat terhenti.

Selain itu, Edhy juga mengapresiasi pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang telah menjalankan hasil rapat dengan Komisi IV DPR RI untuk mengawasi pembangunan reklamasi Teluk Jakarta sesuai  peraturan.

"Beberapa waktu lalu, ada putusan atas gugatan masyarakat yang saya kira sejalan dengan keinginan DPR sejak awal," kata politisi Partai Gerindra itu. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya