Ibu yang Digugat Anaknya Rp1,8 Miliar Periksa Kesehatan

Siti Ruhayah alias Amih (kanan), ibu yang digugat hukum oleh anaknya, memeriksakan kesehatannya di RSUD dr Slamet, Garut, Jawa Barat, pada Senin, 27 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA.co.id - Siti Ruhayah alias Amih (83 tahun), ibu yang digugat hukum oleh anaknya, memeriksakan kesehatannya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet, Garut, Jawa Barat, pada Senin, 27 Maret 2017.

Polres Garut Bongkar Sindikat Pembobol Minimarket Lintas Kabupaten, Dua Tersangka Diamankan

Perempuan yang sudah uzur itu mengeluh kesulitan berjalan dengan normal dan mudah sesak napas, terutama jika beraktivitas. "Sudah tua, jadi cepat capai," katanya. Dia mesti dibantu tongkat untuk berjalan.

RSUD dr Slamet tak menjelaskan dengan detail jenis gangguan kesehatan yang diderita Amih. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat RSUD itu, Lingga Saputra, hanya menyatakan Amih memang mengidap tiga penyakit yang kemungkinan juga akibat usia yang sudah sepuh. Amih mesti diperiksa dokter spesialis syaraf dan fisioterapi.

Kim Bum Bakal Syuting Film Bareng Maudy Ayunda di Garut, Warganet Geger: Cus Pulang Kampung

Kasus hukum yang sedang dijalani Amih telah diketahui luas masyarakat setempat. Sebagian warga bersimpati terhadap Amih. Sebagian pasien RSUD dr Slamet bahkan mengalah dan mempersilakan Amih lebih dulu diperiksa.

Gugatan Rp1,8 miliar

Gempa Dangkal 3 Km Guncang Garut, Warganet: Bandung Kenceng Banget!

Amih digugat hukum oleh anak dan menantunya, Yeni Suryani dan Handoyo. Musababnya, masalah utang-piutang pada 16 tahun silam. Mulanya, Amih meminjam uang sebesar Rp21,5 juta kepada Yeni dan Handoyo pada 2001. Uang itu untuk membayar kredit macet Asep Ruhendi, kakak Yeni.

Amih belum bisa melunasi utang itu dan tak pernah membahasnya dengan Yeni. Pada Oktober 2016, Yeni datang dari Jakarta ke Garut dan membujuk Amih menandatangani surat pengakuan berutang kepadanya.

Amih disebut berutang pada Yeni dan Handoyo sebesar Rp21,5 juta, yang disamakan dengan nilai emas murni 501,5 gram. Jadilah utang Amih sebesar Rp640.352.000 atau lebih Rp640 juta.

Amih tentu kian tak sanggup melunasi utang yang nilainya berlipat-lipat itu. Yeni dan Handoyo, kemudian menggugat sang ibu ke Pengadilan Negeri Kabupaten Garut. Yeni dan suaminya menuntut kerugian materiil emas sebesar lebih Rp640 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp1,2 miliar, sehingga totalnya Rp1,8 miliar. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya