DPRD Sulawesi Utara Minta Gojek Disetop

Ratusan sopir angkutan kota di Manado, Sulawesi Utara, berdemonstrasi dengan mogok beroperasi pada Kamis, 23 Maret 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agustinus Hari

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Manado agar menyetop sementara operasional angkutan umum berbasis aplikasi online Gojek.

Wilayah 4T di Sulawesi Utara Digempur Vaksinasi

DPRD berpendapat, belum ada peraturan yang dapat dijadikan dasar hukum untuk mengizinkan operasional angkutan online. Hal itu pula yang memicu konflik antara pengemudi transportasi konvensional dengan transportasi berbasis aplikasi online seperti Gojek di sejumlah daerah, termasuk Manado.

"Namanya belum ada payung hukum, kita hentikan dulu sampai persyaratan resmi berlaku. Polisi dan Dinas Perhubungan yang akan menertibkan di lapangan," kata Amir Liputo, Wakil Ketua Komisi III (bidang transportasi dan perhubungan) DPRD Sulut, di Manado pada Rabu, 29 Maret 2017.

Mengintip Manfaat Tol Manado-Bitung yang Baru Diresmikan Jokowi

DPRD, Amir mengakui, merekomendasikan kebijakan itu setelah mendengar aspirasi para pengemudi angkutan konvensional. Disaksikan pula pejabat Kepolisian, Dinas Perhubungan, pimpinan Organisasi Angkutan Darat, dan lain-lain.

“Rekomendasi penghentian operasi angkutan online setelah ratusan sopir angkutan kota melakukan demonstrasi dan mogok. DPRD Sulut akhirnya menerima aspirasi mereka," katanya.

Kabinda Sulut Imbau Warga Ajak Sanak-Keluarga Ikuti Vaksinasi Booster

Boy Tumiwa, Anggota DPRD Sulut, menjelaskan bahwa regulasi tentang angkutan online sedang direvisi melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang angkutan umum. Ada sebelas hal yang dibahas dalam revisi itu. Tiga di antaranya harus ada pool sendiri, bengkel, dan berbadan hukum. “Itu semua belum bisa dipenuhi oleh Gojek dan Gocar," ujarnya.

Politikus PDIP itu menilai masalah angkutan online di Sulut sangat dilematis, karena sudah ada ribuan pengemudi Gojek dan Gocar. “Kami mengusulkan kepada Dishub dan Polisi, harus mencari siapa operator angkutan online untuk segera melapor berdasarkan aturan, minta daftar kendaraan atau sopirnya," katanya.

Menurut Ketua Organda Manado, Kaloh Moleong, angkutan online yang beroperasi di Manado tidak sah dan bahkan merebut penghasilan sah angkutan resmi yang selalu menyumbang pendapatan asli daerah kepada pemerintah.

“Akibatnya penghasilan kami terjepit. Kami minta kepada pemerintah dan polisi menertibkan angkutan online,” ujar Kaloh.

Warga Manado menilai kebijakan penghentian sementara itu bukan solusi terbaik. Memang belum ada aturan jelas tentang operasional angkutan online namun warga merasakan banyak manfaat atas keberadaan mereka, terutama karena lebih murah dan praktis serta efektif.

"Aktivitas kami jadi praktis dan biaya murah. Kami minta angkutan online di Manado tetap dipertahankan karena ini mencerminkan kemajuan sebuah kota,” kata Raynold Mukau, seorang warga Manado. (hd)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya