Polisi Tangkap Warga RI Penyelundup Ratusan Orang Bangladesh

Imigran gelap asal Myanmar dan Banglades di Aceh Timur
Sumber :
  • VIVA/Zulkarnaini Muchtar

VIVA.co.id - Polisi menangkap seorang warga yang disangka mengotaki penyelundupan ratusan orang Bangladesh ke Malaysia. Aparat menyebut tersangka dan sindikatnya menyelundupkan sedikitnya 600 orang tiap bulan ke Malaysia melalui Indonesia.

Terungkap! 7 Negara Ini Punya Paspor "Terlemah" di Dunia, Sering Ditolak Masuk Negara Lain!

Polisi tak menyebutkan identitas lengkap orang itu tetapi dia dikenal sebagai Haji Saleh. Dia memiliki kapal yang disewakan kepada sindikat penyelundup orang sejak tahun 2011. Dia dan komplotannya mematok tarif jasa menyeberangkan imigran gelap Bangladesh ke Malaysia senilai Rp2 juta per orang.

Aparat menangkap juga empat orang anggota komplotan Haji Saleh, di antaranya, FA (50 tahun) dan SA (41 tahun), dan seorang warga Bangladesh berinisial Jo (41 tahun).

Tinggal Lama di Lampung Secara Ilegal, WNA Asal Bangladesh Terancam 5 Tahun Bui

Para imigran gelap yang akan diselundupkan biasanya ditampung sementara di sebuah rumah miliki SA di Kota Dumai, Riau. Saat penggerebekan di rumah itu pada Februari lalu, didapati 74 warga Bangladesh di sana.

Pemerintah Malaysia telah lama memprotes Indonesia karena ada warganya yang menjadi sindikat penyelundupan orang Bangladesh. Namun baru belakangan ditindak karena baru ditemukan bukti dan orang-orangnya.

Nekat Selundupkan Sabu di Sepatu, Pengunjung Rutan di Tangerang Ditangkap

"Ini yang membuat negara tetangga (Malaysia) komplain. Kasus ini kita anggap serius," kata Direktur Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Heri Rudolf Maha, di Jakarta pada Rabu, 29 Maret 2017.

Sindikat Haji Saleh, menurut Heri, beromzet besar karena dalam sekali penyeberangan, seorang imigran gelap harus membayar Rp2 juta. "Belum kalau dihitung dari tahun 2011 ini besar sekali," ujarnya.

Sedangkan berapa kerugian negara akibat kasus itu, menurut Heri, belum dihitung. Kerugian negara adalah membiayai penampungan para imigran gelap hingga makan sehari-hari mereka selama di penampungan.

Para tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 124 ayat (1) dan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman kurungan lima tahun dan denda maksimal sampai Rp1,5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya