Bareskrim Ungkap Sindikat Penyelundupan Manusia ke Australia

Ilustrasi penyelundupan.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id –  Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sindikat penyelundupan manusia dari Makassar menuju Australia. Sindikat ini melibatkan warga negara Nepal.

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, Tangkap 5 Orang Tersangka

"Kita mengamankan tiga tersangka, JAT yang berperan sebagai penghubung (para WN Ilegal Nepal). Selanjutnya, MA warga negara Nepal dan SR sebagai penyedia kapal untuk menyeberang ke Australia," kata Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Heri Rudolf Maha di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu 29 Maret 2017.

Heri menjelaskan, MA yang merupakan warga negara Nepal ini memiliki KTP dan Kartu Keluarga Indonesia. Namun, komunikasi dalam bahasa Indonesia tak lancar. "Kalau ngomong bahasa Indonesia belepotan," ujarnya

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

Dia menyatakan, Polri juga sedang mendalami kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga yang dimiliki MA. "Kita sedang dalami. Ini palsu atau bukan," ujarnya menambahkan.

Heri menjelaskan kembali soal penangkapan pada 8 Januari 2017 lalu di Makasar, Sulawesi Selatan. Bareskrim dan Polrestabes Makassar mengamankan sembilan orang warga negara Nepal yang akan diselundupkan ke Australia.

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan

"Mereka diminta ongkos antara 2500-12.500 dolar per orang untuk menyeberang ke Australia. Kita punya bukti transfer sekitar Rp800 juta," ungkapnya.

Kemudian, kronologis penangkapan berawal saat Polresta Makasar bersama Imigrasi Kelas I Makasar mengamankan sebanyak sembilan orang warga negara Nepal. Sembilan orang itu menginap di sebuah rumah di Perumahan Puri Mas Blok D nomor 6, Kelurahan Tamalate, Kecamatan Barbong, Makasar, Sulawesi Selatan.

"Dari hasil pemeriksaan delapan orang memiliki paspor namun ijin tinggalnya habis. Kemudian satu orang tak punya paspor," ucapnya.

"Dari pemeriksaan lanjutan diketahui empat orang dari sembilan orang tersebut diketahui adalah tahanan imigrasi kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, yang melarikan diri," ujarnya menjelaskan.

Setelah diinterogasi, sembilan warga negara Nepal ini mengaku berniat untuk masuk ke negara Australia dengan cara Ilegal. Mereka mendapat bantuan dari penyelundup jaringan di Makassar.

Tiga tersangka sindikat penyelundup manusia ini dijerat pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 6 tahun 2011 tentang ke imigrasian dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk denda minimal Rp500 juta serta maksimal Rp1,5 miliar. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya