Semarang Luncurkan Layanan Izin Kesehatan Pintar

Layanan izin kesehatan di Kota Semarang, Jawa Tengah
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dwi Royanto (Semarang)

VIVA.co.id – Pemerintah Kota Semarang meluncurkan aplikasi perizinan kesehatan pintar. Layanan kesehatan itu disebut Sistem Informasi Tenaga Kesehatan Online atau Sinakes. 

Kisah Pilu Nakes di Simalungun Diperkosa 3 Pria, Seorang Pelaku Mantan Kekasih Korban

Layanan ini diinisiasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Semarang.

Menurut Kepala Bidang Sistem Informasi Monitoring Evaluasi Perizinan DPM-PTSP, Sunarto, melalui aplikasi Sinakes Online, segala perizinan tenaga kesehatan yang selama ini terkesan rumit bisa dilakukan dengan cepat, mudah dan efisien. 

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

“Aplikasi ini merupakan wujud penyederhanaan layanan perizinan. Khususnya bidang kesehatan yang jadi kebutuhan semua orang," kata Sunarto di Semarang, Kamis, 30 Maret 2017.

Sunarto menjelaskan, penyederhanaan layanan ini karena Sinakes langsung terintegrasi dalam tiga kelembagaan yang menangani proses perizinan tenaga kesehatan. Mulai organisasi profesi, Dinas Kesehatan Kota Semarang dan DPM-PTSP Kota Semarang.

Ancaman Terakhir Pemerintah Korea Selatan pada Dokter yang Mogok Kerja

Secara khusus, aplikasi ini melayani layanan izin bidan, perawat, apoteker, farmasi, perijinan pendirian klinik psikoterapi, klinik radiografi, dan klinik laboratorium.

"Khusus untuk launching, layanan ini akan buka secara gratis untuk warga selama dua hari mulai Rabu sampai Kamis (29-30 Maret 2017). Mulai pukul delapan sampai pukul dua siang," kata Sunarto. 

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sangat mengapresi sistem online yang mampu memangkas perizinan di wilayah, agar lebih cepat dan mudah. Menurutnya, aplikasi pintar ini semakin memperkuat program smart city yang terus dilakukan dalam berbagai bidang. 

"Selama ini birokrasi kita dalam pelayanan sangat lama. Maka dari itu kami memangkas menjadi seperti ini. Dengan ini pemohon tidak perlu membawa berkas izin. Hanya melalui online," ujarnya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya