Aksi 313 Tidak Dikondisikan Jadi Rusuh

Aksi Damai 212, Massa Padati Jalanan di Kawasan Monas.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Penanggung jawab Aksi Bela Islam 313, Muhammad Al Khaththath, memastikan tidak ada settingan agar aksi ini berlangsung rusuh saat digelar di depan Istana Merdeka, Jakarta pusat pada Jumat besok, 31 Maret 2017.

Tok! Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Khaththath menegaskan, Aksi Damai 313 akan dilakukan dengan damai, tertib, terbuka, transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Kendati banyak kabar yang beredar di media sosial bahwa aksi Jumat besok akan ricuh. Namun Khaththath menegaskan hal itu tidak benar atau kabar bohong.
 
Gus Samsudin Terancam Dijerat Pasal Berlapis gegara Video Aliran Sesat Tukar Pasangan
"Mudah-mudahan ini merupakan aksi damai, tidak ada setting untuk ricuh,” kata Khaththath saat jumpa pers di Masjid Baiturrahman, Jalan Dr. Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Maret 2017.

Walaupun di medi sosial sudah rame bahwa aksi akan berakhir rusuh. Khaththath menjelaskan, bila rusuh yang diinginkan, maka aksi ini tidak perlu disampaikan kepada masyarakat. Karena itu, dia memastikan bahwa aksi ini adalah aksi damai.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

“Terbuka, transparan tidak ada yang ditutupi. Insya Allah dengan pertolongan Allah SWT ini adalah aksi tetap damai lancar," katanya.

Khaththath mengatakan, pihak telah memberikan surat pemberitahuan aksi (SPA) kepada Mabes Polri. Dan hari ini akan ada perwakilan dari FUI yang akan mengambil surat tanda terima pemberitahuan aksi (STTP) ke Mabes Polri.
 
Dengan demikian, pihaknya meminta aparat keamanan menjalankan fungsinya yaitu memberikan perlindungan dan penjagaan, kenyamanan kepada yang menjalan aktifitas unjuk rasa yang telah dilindungi oleh undang-undang, yakni nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum. 

"Kita minta kepada aparat keamanan menjalankan fungsinya yaitu memberikan perlindungan, pengamanan dan penjagaan, kenyamanan kepada masyarakat yang menjalankan aktifitas yang dilindungi oleh undang-undang. Sekali lagi unjuk rasa itu dilindungi undang-undang. Tidak ada satu pun  pihak yang punya hak untuk melarang aksi," ujarnya. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya